SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati, yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur, melaporkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (10/1/2025). Laporan ini terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Danny melalui media online.
Murlianto menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Danny Pomanto mengenai penyaluran pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah. Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia, yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan oleh Kementerian Pertanian.
“Pemberian pupuk bersubsidi adalah program pemerintah yang disalurkan melalui BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Tuduhan Danny Pomanto merupakan fitnah yang memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” kata Murlianto di Polda Sulsel.
Murlianto juga menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, termasuk untuk mendukung pasangan Andalan Hati dalam Pilkada. “Tuduhan ini sangat keji dan tidak berdasar,” ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Moch Arief Cahyono, mengimbau agar distribusi pupuk bersubsidi tidak dipolitisasi. Ia menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan petani, dan tidak boleh dihentikan hanya karena alasan politik.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi adalah kewenangan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), bukan Kementerian Pertanian, untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, dan distribusinya dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. “Bantuan pupuk ini harus sampai ke petani yang membutuhkan dan tidak boleh dihentikan karena alasan politis,” tegas Tri.
Murlianto menyatakan bahwa tuduhan Danny Pomanto jelas tidak benar dan telah merugikan pihak terkait. Ia berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.