SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Takalar, H. Muh.Yasin Ibrahim akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan perkara korupsi.
Vonis bebas itu diputuskan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 9 Februari 2023, kedua terdakwa menerima putusan mutlak dengan bebas dari tuntutan dan dakwaan perkara korupsi pengadaan lampu jalan sebanyak puluhan juta rupiah.
Berdasarkan Putusan: No.79/Pidsus-TPK/2023/PN-MKS keduanya dinilai tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi. Putusan Hakim disambut baik oleh pengacara Terdakwa.
Menurut Penasehat hukum terdakwa, Jhon Hardiansyah, SH. Vonis hakim yang membebaskan terdakwa kasus Penerangan lampu jalan (PJU) Takalar tahun anggaran 2021-2022 eks kadishub takalar H. Muh.Yasin Ibrahim telah memenuhi rasa keadilan.
“Putusan hakim telah mememuhi rasa keadilan, Sebab dalam persidangan JPU tak mampu membuktitan, jika klien kami terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU,” ucap Jhon Hardiansyah.
Atas putusan itu, Terdakwa langsung menghirup udara segar, dibenaskan dari tahanan. Hal tersebut di benarkan Kalapas Takalar, Ashari, Menurutnya kedua terdakwa kasus korupsi yakni mantan Kadishub Takalar dan rekannya telah dibebaskan sesuai dengan surat amar putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
“Telah dibebaskan pada malam pukul 21.00 wita, namun rekan terdakwa tersebut sebanyak 2 orang masih di tahan di blok lapas,” kata Ashari, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa mantan kadishub bernama H Muh Yasin dan rekannya Agus Salim selaku Terdakwa Pengadaan Lampu Jalan Umum, telah ditahan di Polres Takalar selama kurang lebih 4 bulan.
“Kurang lebih 4 bulan lamanya sudah di tahan dalam sel Polres Takalar oleh Kejaksaan Negeri Takalar, dan di limpahkan ke Lapas Takalar sambil menunggu sidang, dan kini telah dibebaskan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Makassar,” tutupnya.(*)









