banner dprd mkassar

Panglima TNI Pertegas Anggota TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini dari TNI

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan jika seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.

Jenderal Agus menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” kata Agus.

Dikutip daei detik.com; Jenderal bintamg empat ini kembali menegaskan prajurit aktif mesti pensiun dini. Penegasan itu kembali disampaikan ketika merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus.

Diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya ialah Seskab Letkol Teddy dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya baru saja ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan Novi Helmy sudah bukan anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia menepis terjadinya pelanggaran UU TNI.

Sementara Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku. (*)

PDAM Makassar