SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kota Makassar merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Selatan yang masuk dalam daftar zona merah penyebaran virus corona atau covid-19 tertinggi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Luthfi Andi Mutty menjelaskan, maksud daripada penjelasan Gubernur dalam penjelasannya di mass media adalah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan yakni karantina wilayah dalam skala kecil yaitu kecamatan atau kelurahan yang masuk dalam zona merah pandemi covid19 yang akan dilakukan isolasi wilayah selama masa inkubasi penularan virus corona, jadi bukan satu wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tapi hanya Kota Makassar itupun kecamatan atau kelurahan yang masuk dalam kategori rawan.
“Saya kira itu hanya istilah saja, yang sebenarnya adalah karantina wilayah dalam skala kecil bukan secara keseluruhan,” jelas Luthfi Mutty.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, ada 4 macam karantina sebagaimana ditegaskan dalam UU No 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yaitu, Karantina Rumah, Karantina, Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).”Bukan istilah yang diperlukan, tapi tindakan nyata. Dan hal itu sudah dan akan dilakukan Gubernur. Sekarang ini tidak diperlukan banyak diskusi, tapi perbanyak saja eksekusi,” tegas mantan Bupati Luwu Utara dua periode ini.
Terkait pertemuan gubernur dengan para camat dan lurah melalui video conference adalah merupakan keinginan baik dan niat ditengah tengah pandemi covid19 untuk berkomunikasi langsung dengan para camat dan lurah.
Hanya saja perlu diketahui bahwa Sulsel ini bukan Daerah Khusus Ibukota seperti DKI Jakarta yang bisa langsung koordinasi dgn camat dan lurah. Harusnya PJ Walikota yang lebih proaktif, bukan malah menunggu perintah dari Gubernur, apalagi PJ itu adalah pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulsel yabg ditunjuk dan ditugaskan sebagai penjabat Walikota Makassar. Harusnya bukan gubernur yang langsung pimpin rapat ke camat dan Lurah. Tapi karena PJ Walikota mungkin tidak berinisiatif melakukan hal itu, maka gubernur yang mengambil “gerakan repleks’, cepat dan tanggap di situasi darurat saat ini.
“Dalam situasi kedaruratan, harus mengambil sikap dan tindakan yang cepat dan tanggap, jangan menunggu perintah, termasuk para OPD terkait harus bergerak cepat terlibat dan melibatkan diri, jangan menunggu perintah. Sudah terlalu banyak di kepala pimpinan, jadi kita yang harus lebih proaktif sesuai tugas dan fungsi masing masing,” jelas Luthfi Mutty.(*)