SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aduan masyarakat terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah ada regulasi yang mengaturnya sejak 2015.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
Dalam rapat, Andi Pahlevi menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tahun 2015 telah mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota, guna mengurangi kemacetan dan memperbaiki tata ruang kota. Namun, ia mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan tersebut, sehingga masalah ini terus menjadi keluhan warga.
Komisi A berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut guna memastikan agar regulasi ini dapat dijalankan dengan baik, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.(*)