SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN, Rabu (11/3/2026).
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel secara kooperatif. Sebelumnya, tersangka UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Tim penyidik kemudian memastikan bahwa kondisi kesehatan tersangka saat ini telah memungkinkan untuk menjalani proses hukum, termasuk tindakan penahanan.
Dengan ditahannya UN, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut kini menjadi enam orang.
Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan lima tersangka lainnya, yakni BB selaku mantan Pejabat Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pejabat Gubernur Sulsel, serta RRS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.










