SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menertibkan peternakan babi dan kandang yang berada di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).
Tidak sekadar melakukan penertiban, pemerintah turut memfasilitasi pemindahan ternak dengan menyediakan kendaraan truk untuk mengangkut hewan milik warga ke lokasi tujuan sesuai keinginan pemiliknya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus merespons keluhan masyarakat sekitar yang telah berulang kali disampaikan kepada pihak kecamatan maupun Pemerintah Kota Makassar.
Upaya tersebut terlihat dalam penertiban kandang dan pemindahan hewan ternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).
Proses penertiban dan pemindahan hewan Mammalia tersebut, dipimpin langsung Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan bahwa mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, Pemerintah Kota Makassar memilih jalan dialog dan kesepahaman dalam menata kawasan perkotaan.
“Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak Babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban dan pembinaan tersebut dilakukan karena keberadaan peternakan babi dan kandangnya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk menata lingkungan agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya, tanpa mengabaikan komunikasi serta kepentingan pemilik ternak.
“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” tuturnya.
Dalam giat tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang bersama tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Damkarmat, serta tokoh masyarakat, turut berkoordinasi dengan pemilik ternak untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar.
Berkat komunikasi dan pendekatan yang dilakukan sebelumnya, kegiatan berlangsung aman dan kondusif, dengan dukungan pemilik ternak yang bersedia memindahkan hewan-hewan mereka ke lokasi yang telah disiapkan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penataan kota tidak harus dilakukan dengan ketegangan. Melalui komunikasi terbuka, keterlibatan masyarakat, dan dukungan nyata dari pemerintah, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat ditangani secara bertahap dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Lebih lanjut, Irwan Bangsawan mengatakan bagi Pemkot Makassar, ketertiban lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan.
Pemerintah tidak hanya memastikan aturan ditegakkan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi konkret agar proses penataan dapat diterima dan dilaksanakan bersama.
“Atas kerjsama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” jelasnya.
Selain persoalan tata ruang, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang telah berulang kali diterima pemerintah. Masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi lingkungan yang dinilai telah tercemar akibat aktivitas peternakan tersebut.
Menurut Andi Irwan, penanganan persoalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif selama kurang lebih enam bulan terakhir melalui sosialisasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Sosialisasi bahkan telah dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak mengenai ketentuan yang berlaku serta pentingnya penataan lingkungan permukiman.
“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
“Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” lanjutanya.
Andi Irwan menegaskan, pendekatan humanis tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga tak ada warga merasa dirugikan.
Lanjut dia, Pemerintah Kota berupaya memastikan penegakan aturan berjalan seiring dengan komunikasi yang baik, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan penertiban dan mendukung proses relokasi.
Hal ini menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kita berharap penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih tertib, kualitas lingkungan tetap terjaga, serta kepentingan masyarakat sekitar dan pemilik ternak dapat ditangani melalui solusi yang konkret dan sesuai ketentuan,” tukasnya.
Sedangkan, Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan dan menata lingkungan di wilayah Panaikang, yang selama puluhan tahun menjadi lokasi peternakan babi.
Kondisi itu menjadi perhatian karena banyaknya aduan warga yang meminta pemerintah mengambil langkah penanganan.
“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujar Syahril.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga pendekatan persuasif kepada pemilik ternak.
Pihak Pemerintah Kecamatan berupaya memberikan pemahaman bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan ternak, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendekatan secara persuasif dan humanis,” tuturnya.
“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” tambah Camat.
Namun, setelah berbagai upaya mediasi dilakukan, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai ketentuan.
Syahril menyebutkan, terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang sebelumnya dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi.
Sebagian pemilik telah lebih dahulu menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri, sehingga jumlah yang tersisa untuk ditangani dalam proses penertiban kali ini telah berkurang sekitar setengahnya.
“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan ternak. Fasilitasi kendaraan diberikan untuk membantu pemilik mengangkut hewan ke tempat yang mereka tentukan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempermudah proses relokasi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama penertiban berlangsung.
“Aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 tahun,” katanya.
Karena itu, penanganannya membutuhkan komunikasi dan koordinasi agar proses penataan dapat berjalan dengan baik.
Melalui penertiban ini, ia berharap keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan dapat ditangani, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang nyaman.
“Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada merasa dirugikan,” tutup Syahrir. (*)









