SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Kabupaten Takalar gelar rapat Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Program Bantuan Sosial yang dipimpin Sekda Takalar DR. Ir. H. Nirwan Nasrulllah, M. Si mewakili Bupati Takalar H. Syamsari, S. Pt. MM di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Takalar, Selasa, 13 Maret 2018.
Rapat ini melibatkan Kajari Takalar, Kapolres Kapolres Takalar, Pimpinan OPD Kab. Takalar, Kepala BPS Takalar, serta para Camat se-Kabupaten Takalar.
Tujuan rapat ini digelar Untuk kelancaran pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan di Kab.Takalar Tahun 2018 dimana Tim Koordinasi Pelaksana Program Bantuan Sosial Pangan diketuai oleh Nirwan Nasrullah, sedangkan sekretaris kepala Dinas Sosial Ridwan Tiro.
Nirwan Nasrullah menyampaikan bahwa dalam Pembagian Bantuan Sosial Pangan, harus diperhatikan 6 T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Administrasi, Tepat Harga, dan Tepat Kualitas.
Nirwan juga menambahkan agar kendala-kendala yang dihadapi dalam pembagian rastra dapat segera diselesaikan utamanya perbaikan data harus di lakukan melalui musyawarah agar ada kepastian dan jelas sehingga pembagian rastra betul-betul tepat sasaran untuk mengurangi beban masyarakat.
Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Takalar H. Abd. Haris menyampaikan tugas BPS adalah melakukan pendataan bagi para penerima bantuan.
“Pendataan harus dilakukan dan pihaknya akan membina dalam melakukan pendataan dan dengan kerjasama kita akan bisa menghadapi kendala-kendala yang dihadapi dalam penyaluran Rastra”. Jelasnya
Kordinator Tenaga Kesejahteraan sosial (TKS) juga menjelaskan terkait realisasi rastra mulai bulan Januari sampai hari ini penyaluran di tahap 1 sudah selesai dilakukan namun ada beberapa hal yang menjadi kendala saat penyaluran rastra.
“Ada beberapa desa yang belum disalurkan di tahap pertama, dan ada juga desa Rastranya telah ada namun belum sisalurkan ke warga lantaran menunggu rastra tahap selanjutnya”, Katanya.
Ia menambahkan, sebelum penyaluran rastra berikutnya, harus ada data penerima yang real karena aturannya tak boleh menerima bagi yang belum terdaftar.
Untuk itu, Pihaknya juga akan menperifikasi dan menvalidasi data agar mendapatkan data yang real. Karena Setiap bulannya akan disalurkan rastra sebanyak 10 kilo/KPM (Keluarga Penerima Manfaat).