
SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tak terbayarkannya sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 membuat Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo),
Ketua Gapeksindo Sulsel Andi Troy Martino kembali angkat bicara. Menurut Troy terjadinya keterlambatan ini karena buruknya pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel.
Andi Troy Martino menjelaskan
bahwa setelah SPM 2020 tidak terbayarkan yaitu permintaan membayar dari dinas atau SKPD kepada Badan Keuangan Provinsi gagal bayar, berarti ratusan SPM atau dana tidak cair karena tidak terbitnya SP2D dari keuangan Provinsi atau tidak cairnya dana kontraktor.
Pada saat itu ada info awal dari Keuangan daerah pemprov Sulsel, pada saat itu akan dibayarkan pada awal tahun 2021 setelah dimasukkan parsial dan mintakan review dari inpektorat Provinsi.
“Informasi awal tidak diadakan pembayaran 2020, dengan berbagai macam alasan terlambatlah, koreksi, kesalahan dok dan sebagainya. Pada akhirnya kita semua tahu karena pengelolaan keuangan Pemprov yang buruk sehingga terjadi kejadian yang luar biasa merugikan kontraktor. Bahwa tetap akan diadakan pembayaran dengan dilakukan review lebih dulu kepada inspektorat sacara kolektif karena menyeberang tahun pembayarannya setelah itu baru akan dibuatkan spm baru di tahun 2021 yang layak bayar, rancarnya Februari, Maret paling lambat untuk dimasukkan dinparsial. Kita terima dengan sangat terpaksa dan walau tidak berkeadilan,” jelas Troy.
Menurut Troy ketidak profesionalnya BKAD pemprov Sulsel, rekanan yang lagi menanggung kerugian. Diungkapkan Troy bahwa sekarang sudah ada SPM Jilid 2 yang baru dari SKPD, yang katanya hasil review inspektorat selah menunggu lama prosesnya kenapa badan keuangan dengan Pemprov Sulsel merumuskan lagi keputusan harus inspektorat turun lapangan menilai pekerjaan para rekanan.
“Ini keputusan bersama dengan siapa? keuangan Pemprov sudah terlalu overlapping dn overacting. Masalah pekerjaan 100%, gagal bangunan atau gagal konstruksi itu domain SKPD, pengguna jasa, unsur tehnik, PPK, OPD dan inspektorat pada saat turun untuk memeriksa dan menilai pada saat sebelum spm 2020 dan dan atau sebelum spm baru di 2021,”ucap Troy.
Troy menekankan bahwa bukan tupoksi badan keuangan daerah memeriksa atau meminta lembaga lain memeriksa proyek. Karena kalau ini keputusan bersama tidak mungkin OPD atau SKPD membuat SPM baru sebelum lembaga lain tanpa turun merecheck.
“Ada ada saja ini keuangan pemprov, makin berbelit belit. bukan tupoksi badan keuangan daerah memeriksa atau meminta lembaga lain memeriksa proyek. Mestinya kordinasi antara perangkat lembaga di Pemprov berjalan, masing menyelasaikan fungsi dan tugas masing. Hatus inovatif, bukun diskriminatif dan pro UMKM,” ujar Troy.
Belum terbayarnya ratusan rekanan di Pemprov Sulsel, Gapeksindo harapkan pemangku jabatan dalam hal ini, Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan atau diskresi untuk menyelesaikan hal ini.
“Kami harapkan pemangku jabatan dalam hal ini plt Gub Sulsel mengeluarkan kebijakan atau diskresi untuj menyelesaikan hal ini, dan mengevaluasi badan keuangan daerah Pemprov Sulsel,” hatap Troy.(*)









