banner dprd mkassar

Gubernur Sudah Tepat Menunjuk Pelaksana Harian Sekprov Sulsel

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Penilaian dari Kemendagri terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah melanggar Perpres (peraturan presiden) no 3 tahun 2018, tentang masa jabatan Pj Sekda, mendapat pandangan berbeda dari Forsospolmas Sulsel.

Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel MS Baso DN berpendapat, sudah tepat Gubernur Sulsel menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulsel karena dalam Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 4 dijelaskan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dapat mengangkat Pelaksana Harian (PH) Sekretaris Daerah apabila jabatan Sekretaris Daerah terjadi kekosongan dalam masa waktu 15 hari kerja,” Interpretasi aturan tersebut bisa saja Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulsel untuk menunjuk PH, bukan penjabat. Ini yang perlu penyatuan persepsi dan pemahaman sekaligus dibedakan antara penjabat dan pelaksana harian,” tegas Baso.

Lebih jauh dijelaskan, pernyataan Plt Dirjen Otoda Kemendagri RI, Akmal Malik mengatakan, masa jabatan Pj Sekda Sulsel itu hanya berlangsung selama dua periode atau enam bulan saja, menurut Baso itu juga telah diatur dalam Perpres No 3 Tahun 2018, tapi itu jika posisinya sebagai penjabat, bukan pelaksana harian (PH), sementara untuk pelaksana harian tentu sudah dipertimbangkan dan sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya dari Kemendagri. Apalagi infonya pejabat definitif Sekretaris Provinsi dalam waktu dekat ini akan diisi dan prosesnya telah selesai.

“Saya kira Gubernur sudah berkoordinasi dan tahu persis proses seperti itu, makanya sudah tepat menunjuk saja pelaksana harian bukan mengangkat penjabat yang masa jabatannya kurang lebih enam bulan,” tegas Baso.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *