banner dprd mkassar

Tak Terima Putusan Bawaslu Gowa, LSM INTAI Lanjut Laporkan Caleg PPP Muhammad Dahlan ke Bawaslu Sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Caeg PPP, Muhammad Dahlan yang maju di Dapil VII Pallangga – Barombong Kabupaten Gowa Resmi dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan oleh LSM Investigasi Transparansi Apatatur Indonesia (INTAI), Senin (13/05/2019).

Muhammad Dahlan Dilaporkan karena diduga melakulan tidak pidana pemilu. Pasalnya pada saat perhitungan suara Caleg Nomor urut satu itu masuk dalam area TPS. sementara dalam peraturan KPU yang diperolehkan berada dalam area TPS hanyak petugas KPPS, Saksi, Panwas dan Keaman.

“Itu Caleg Muhammad Dahlan jelas melakukan pelanggaran pemilu dia masuk ke area TPS saat perhitungan suara, itu pidana. Dan saya sudah laporkan tadi di Bawaslu Sulsel,” kata ketua LSM INTAI Syarifuddin T, Senin Malam (13/04/2019).

Sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan oleh LSM INTAI di Bawaslu Gowa, Hanya saja kasus ini dinyatakan oleh Bawaslu Gowa, terlapor Muhammad Dahlan tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Tak terima begitu saja akhirnnya LSM intim kembali melaporkan ke Bawaslu Sulsel.

“Putusan Bawaslu Gowa saya masuk angin, ini jelas pelanggaran. penerapan pasal saya nilai tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Mudammad Dahlan. Pasal yang diberikan 550 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, mesti dia dijerat pasal 536,” jelas Syarifuddin T.

Syarifuddin T Ketua berharap Bawaslu Sulsel bersikap serius menyikapi persoalan ini, dan melakukan tindakan secara objektif. “Bila memang ada pelanggaran maka harus cepat mengambil tindakan, saya berharap bawaslu Sulsel tidak seperti Bawaslu Gowa,” harapnya.(*)

PDAM Makassar