TAKALAR, SUARACELEBES.COM— Buntut pernyataan anggota DPRD Takalar, Israwati, terkait polemik data Desil yang viral di tengah masyarakat, DPRD Kabupaten Takalar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (14/9/2026).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, dengan didampingi Wakil Ketua I H. Fadel Achmad dan Wakil Ketua II Irwan Iskandar, berlangsung panas. Pertemuan ini mencakup ratusan kepala desa, operator desa, jajaran anggota DPRD, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Takalar guna mengurai sengkarut pendataan dan pengambilan keputusan Desil bantuan sosial.
Dalam RDP tersebut, Kepala BPS Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa penetapan Desil secara nasional sepenuhnya merupakan kewenangan BPS. Proses tersebut menggunakan pemrosesan algoritma dari 30 variabel indikator sosial-ekonomi untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam basis data pemerintah.
Namun, penjelasan teknis BPS langsung dihujani interupsi dari jajaran wakil rakyat. Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, penilaian validitas indikator dan metode pengambilan sampel yang digunakan BPS.
“Sejauh mana 30 variabel itu faktual di lapangan? Persoalannya bukan sekadar siapa yang berwenang menentukan Desil, melainkan bagaimana memastikan data yang dipakai benar-benar mencerminkan kondisi warga sebenarnya, ” tegas Irwan.
Sorotan senada dilontarkan legislator Fraksi Demokrat Ir. Husniah Rachman dan legislator Fraksi NasDem Ahmad Sahban. Ahmad mengungkap temuan terkait mekanisme pekerjaan BPS yang dinilai tidak akurat dan minim koordinasi dengan pemerintah desa.
“Pernahkah BPS bertemu langsung dengan kepala desa? Temuan kami di lapangan, petugas pendata hanya datang ke kantor desa minta tanda tangan surat jalan, lalu pulang. Apakah cara seperti itu bisa melahirkan data yang akurat? ” cecar Ahmad Sahban.
Ahmad juga menyoroti pemadanan data administratif seperti sertifikat tanah yang kerap tidak terbarui karena telah berpindah tangan tetapi belum dibaliknama, sehingga akurasi penilaian Desil warga.
Di sisi lain, ratusan kepala desa yang memadati ruang rapat memanfaatkan forum ini untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Israwati yang viral. Pernyataan tersebut dinilai memicu persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah pemerintah desalah yang berwenang menentukan atau mengubah status Desil penerima bansos.
“Mengapa ada pernyataan Ibu Dewan Israwati sehingga masyarakat menganggap kami di desa yang menentukan Desil? Akibatnya, kepala desa dan operator desa yang selalu jadi sasaran amuk warga ketika bantuan tidak cair, ” ujar salah seorang perwakilan kepala desa.
Para kepala desa mendesak BPS dan Pemkab Takalar memperjelas alur kewenangan serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
DPRD Takalar menegaskan akan terus mengawal evaluasi pemutakhiran data sosial ini. Sebab, akurasi data yang dibutuhkan terkait hak-hak dasar masyarakat kurang mampu di Kabupaten Takalar agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran. (*)









