SUARACELEBES.COM, TAKALAR -Pergeseran ASN baru saja dilakukan oleh Bupati Takalar melalui Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Takalar, setidaknya 161 ASN yang terdiri dari staff, kesehatan dan guru menempati posisi baru di lingkup pemerintah daerah kab takalar.
SK mutasi di tanda tangani oleh Bupati Takalar pertanggal 15 Januari 2018,ASN yang di geser masing masing merusak ASN dari golongan I, II, III dan IV, Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika dikonfirmasi membenarkan perombakan sejumlah ASN tersebut,ia menjelaskan bahwa perombakan tersebut disebabkan adanya perubahan aturan bahwa yang dulunya eselon IV kini menjadi non eselon.
Itu bukan mutasi pejabat, saat ini kan oleh pemerintah ada perubahan aturan dari UPT yang eselon dulunya eselon IV menjadi non eselon. Jadi nantinya tidak ada pelantikan. Jadi saya cuma melanjutkan aturan terbaru pemerintah.
Perombakan ini diharapkan bisa lebih meningkatkan mutu dan kualitas ASN, semua kita lakukan untuk menjadikan takalar jauh lebih baik,penempatan dan mutasi dalam pemerintahan sangat wajar dan itu lumrah asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melihat profesionalisme ASN itu sendiri.(*)