SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Ombudsman Perwakilan Gorontalo menyerahkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (15/2) di Ruang Huyula.
Penyerahan tersebut diberikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Kurnia Kaharu yang diterima langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. F.A Handoyo Sugiharto,MM,IPM dan didampingi oleh Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona, S.STP,M.Si.
Handoyo dalam sambutannya mengatakan penilaian kepatuhan yang selama ini dilakukan hanya melihat pemenuhan standar pelayanan secara tangible (kenampakan fisik) pada unit penyelenggaraan layanan. Pada tahun 2021 Ombudsman telah melakukan penilaian pada pemerintah daerah termasuk Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil nilai kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun 2021 untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo periode observasi 28 Juni – 31 Desember 2021 yang dirilis pada tanggal 7 Februari 2022 dengan tiga unit layanan yang menjadi fokus evaluasi yakni Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP dan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Provinsi Gorontalo memperoleh nilai rata-rata 67,58 dengan zona kepatuhan sedang (kuning) jelas mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana pada tahun ini penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, Standar Pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 termasuk Provinsi Gorontalo jelas Handoyo.
Lebih lanjut dikatakan Handoyo untuk Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 memperoleh peningkatan nilai dari rata-rata 67,58 menjadi rata-rata 72,65 walaupun masih tetap dalam zona kepatuhan sedang (zona kuning).
Selanjutnya Kurnia Kaharu dalam paparannya mengatakan penilaian ini dimaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.(*)



