SUARACELEBES.COM, SIDRAP – Anggota Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu kembali menggelar forum komunikasi dan sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Rumah Aspirasi Rusdi Masse, kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa 15 April 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Rusdi Masse menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP bagi masyarakat. “UU KUHAP adalah landasan hukum yang mengatur proses peradilan pidana di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang UU ini akan membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum,” ujar Rusdi.
Rusdi Masse juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia sekaligus menyampaikan bahwa UU KUHAP akan disempurnakan dalam waktu mendatang. “Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum. Dengan pemahaman yang baik tentang UU KUHAP, masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi UU KUHAP. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang berbagai aspek UU KUHAP.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rusdi Masse dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Rusdi Masse berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan kedepan di Indonesia.