banner dprd mkassar

Ritel Modern Menjamur di Gowa, Padahal Dulu Dibatasi di Era Adnan Demi Hidupkan Warung Kecil dan UMKM

SUARACELEBES.COM, GOWA- Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal di Kabupaten Gowa, kini mulai merasakan perbedaan kebijakan pemerintahan di kabupaten tetangga Kota Makassar itu.

Jika di era kepemimpinan sebelumnya, baik saat Ichsan Yasin Limpo menjabat bupati dua periode, maupun saat Adnan Purichta Ichsan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan selama 10 tahun, para pelaku UMKM sangat dimanjakan. Mengingat, mereka diberi ruang yang seluas-luasnya, dan keberadaannya sangat dijaga dari gempuran bisnis ritel modern, seperti Indomart, Alfa Mart, dan Alfa Midi, serta jaringan minimarket lainnya.

Selama puluhan tahun, izin ritel modern sangat dibatasi. Bahkan hanya dibolehkan satu per kecamatan. Ini dimaksudkan, agar pelaku UMKM, termasuk warung-warung kecil milik warga bisa terus eksis dan menjamur tanpa terpinggirkan dengan keberadaan minimarket modern dan berjaringan.

Namun semenjak berganti kepemimpinan dari Adnan ke Husniah Talenrang, kebijakan justru terkesan berbeda. Selama satu tahun terakhir, izin ritel modern semakin tumbuh pesat, dan berdiri di hampir semua kawasan strategis di Gowa. Akibatnya pelaku UMKM lokal, maupun warung kecil mulai ditinggilkan dan sepi pengunjung.

Entah punya izin atau terkesan ada pembiaran, malah jaraknya antara minimarket berjaringan dengan ritel modern lainnya sangat berdekatan. Hal ini berpotensi mematikan warung kecil atau pelaku UMKM.

Melihat kekhawatiran ini, masyarakat pun meminta DPRD Gowa melakukan ruang aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Seperti yang digelar belum lama ini.

Rapat ini menghadirkan beberapa dinas terkait, yakni Dinas Perkimtan, Dinas PM-PTSP dan Dinas Perdagangan Perindustrian serta para manajemen Alfa Mart, Alfa Midi dan Indomart.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab yang memimpin RDP ini, menekankan jika rapat ini sangat penting untuk memastikan setiap investasi di Gowa berjalan dengan koridor hukum yang benar tanpa mengorbankan masyarakat kecil.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ritel modern yang beroperasi maupun yang sedang dalam proses pembangunan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi,” tandas Hasrul.

Dalam forum ini, DPRD menginstruksikan Dinas PM-PTSP dan Dinas Perkimtan untuk membuka data secara transparan terkait dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta administrasi perizinan lainnya.

Langkah ini penting agar tidak ada yang ditutup-tutupi terkait perizinan. Jangan sampai tidak dilakukan secara transparan, sehingga muncul kesan ada dugaan pelanggaran izin atau pungutan liar, seperti yang mulai berkembang.

DPRD Gowa juga menegaskan bahwa daerah sangat terbuka terhadap masuknya investor. Namun, investasi yang sehat adalah investasi yang tidak mematikan mata pencaharian warga lokal, termasuk UMKM.

“DPRD mendukung hadirnya investasi yang membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada usaha kecil dan perdagangan tradisional,” urai Hasrul.

PDAM Makassar