banner dprd mkassar

HUT RI, 32 Napi di Lapas Bantaeng Dapat Remisi

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR-Sebanyak 32 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bantaeng mendapat Remisi Kemerdekaan tahun 2017. Remisi Kemerdekaan dikeluarkan pemerintah tiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI.

Menurut, Kepala Lapas Bantaeng, Muhammad Ishak, Selasa (15 Agustus 2017), mereka yang mendapat remisi itu telah memenuhi syarat dan sudah disetujui.

PicsArt_08-15-11.04.58

Muhammad Ishak menjelaskan itu saat melaporkan Kepada Bupati Bantaeng Prof HM Nurdin Abdillah tentang rencana upacara pemberian surat keterangan remisi kepada napi.

Nurdin Abdullah menyempatkan diri meninjau napi di dalam rutan di dampingi Muhammad Ishak. Bupati berdialog dengan napi dan kepala lapas.

Dijelaskan Muhammad Ishak, jumah napi di Rutan Kelas IIB Bantaeng sebanyak 115 orang. Dari jumlah itu sebanyak 10 orang àdalah perempuan.(*)

PDAM Makassar