banner dprd mkassar

ASN Tidak Dibenarkan Beri Pernyataan Dukungan Jalur Independen

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018, di Kantor KPU Sulsel, Jumat (15/9/2017).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pendukungan bakal pasangan calon gubernur, organisasi penggiat demokrasi, perwakilan partai politik dan masyarakat umum. Turut juga hadir dalam sosialisasi ini sejumlah perwakilan dari Bawaslu Sulsel.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Khaerul Mannan kembali menegaskan, syarat pendaftaran satu pasangan calon melalui jalur independen harus mendapatkan 480.060 KTP bukti dukungan. Dukungan ini harus tersebar 50 persen di wilayah Sulawesi Selatan atau 13 Kabupaten/Kota untuk Sulawesi Selatan.

Pengumuman waktu dan tempat penyerahaan bukti dukungan akan dilakukan pada 9 sampai 22 November 2017 mendatang. Sementara untuk penyerahan bukti dukungan akan dilakukan selama 5 hari, yakni tanggal 22 – 26 November 2017. Tapi, setiap harinya dibatasi hingga pukul 16.00.

“Kita hanya dibatasi waktu sampai pukul 16.00 sore untuk penyerahan syarat dukungan. Jadi kalau ada yang datang misalnya pukul 17.00, maka maaf kami mungkin tidak akan terima,” kata Khaerul Mannan.

Sebagian elemen masyarakat tidak dibenarkan untuk memberikan pernyataan dukungan, mereka adalah TNI/Polri, PNS, perangkat desa, dan penyelenggaran Pilkada, baik KPU maupun Panwaslu. Setelah menerima syarat dukungan, KPU segera menjadwal untuk mengembalikan ke masing – masing KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah Desa/Kelurahan untuk diverifikasi.

“Nanti kita akan lakukan verifikasi administrasi dan faktual, ini kita akan foto dan rekam audio visual sebagai bukti,” jelasnya.

Dia mengatakan, memang ada form pernyataan dukungan yang dipersiapkan oleh KPU, namun itu bukanlah persyaratan mutlak. Jika pasangan calon menyiapkan form pernyataan dukungan sendiri, dan subtasi yang disiapkan oleh KPU sama, maka akan menjadi pertimbangan KPU. Dijelaskan pula bahwa pasangan calon harus menyusun pernyataan dukungan berdasarkan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota berdasarkan penyataan kolektif B1 KWK.

Labih lanjut, dia menjelaskan, penyataan dukungan itu ada yang dilakukan secara sendiri dan ada juga secara kolektif melalui format B2 KWK. Kendati demikian, meski pernyataan dukungan pada format B2 KWK tidak disertai dengan tandatangan, maka KPU tetap menerima dan tidak mengugurkan pernyataan dukungan itu, tetapi harus dilampirkan pernyataan dukungan sendiri.

“Makanya kita verifikasi, kalau ada dukungan tidak tandatangan, kita akan verifikasi. Kita akan verifikasi faktual, kalau dia mengakui memberikan dukungan tetap dinyatakan sah. Tidak menggugurkan, karena harus dibuktikan dalam bentuk verifikasi faktual,” jelasnya.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU