SUARACELEBES.COM, WAJO – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah saat menggelar reses di Aula Lantai I Masjid Besar Salojampu, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Rabu (15/7/2026).
Reses yang dihadiri Camat Sabbangparu, Tusman, S.Sos., unsur pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan ratusan warga tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari kebersihan Pasar Salojampu, normalisasi Sungai Pammera, hingga pelestarian budaya Bugis.
Dalam sambutannya, Andi Muh. Akbar Alfajri menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formal DPRD, melainkan amanah konstitusional untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya melalui jalur legislatif maupun koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami hadir bukan untuk memberikan janji, tetapi untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat kami perjuangkan sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Beragam aspirasi mengemuka dalam dialog. Tokoh masyarakat Syarif mengusulkan pembentukan wadah atau komunitas adat sebagai upaya menjaga eksistensi budaya Bugis di tengah derasnya arus modernisasi. Menurutnya, generasi muda perlu kembali diperkenalkan pada nilai-nilai adat dan sejarah daerah agar identitas budaya tidak semakin memudar.
Di sisi lain, warga juga menyoroti persoalan lingkungan. Semmaria mengeluhkan tumpukan sampah di Pasar Salojampu yang menimbulkan bau tidak sedap serta meminta pemangkasan pohon-pohon tua yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, Lurah Walennae, Umar Dadi, mengusulkan normalisasi Sungai Pammera untuk mengatasi pendangkalan yang selama ini menjadi penyebab banjir saat musim hujan dan berkurangnya debit air pada musim kemarau.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Andi Muh. Akbar Alfajri menyatakan akan mengawal setiap aspirasi sesuai kewenangan masing-masing. Untuk persoalan kebersihan pasar, ia berencana mendorong pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan Pemerintah Kecamatan Sabbangparu.
Sedangkan terkait pelestarian budaya, ia mendukung pembentukan wadah adat sekaligus mendorong pengenalan budaya Bugis sejak bangku sekolah agar nilai-nilai kearifan lokal tetap diwariskan kepada generasi muda.
Adapun usulan normalisasi Sungai Pammera, Akbar menjelaskan bahwa kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, ia berkomitmen membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi agar aspirasi masyarakat Sabbangparu dapat diperjuangkan.
“Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami kawal. Harapannya, persoalan yang dihadapi warga bisa mendapat solusi nyata melalui sinergi antara DPRD dan pemerintah,” tutup legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan VI Sabbangparu–Pammana tersebut.









