SUARACELEBES.COM, SENGKANG, WAJO – Pihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Wajo, Sulsel mulai melirik terkait pekerjaan Wall Climbing RTH Callaccu Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel, pasalnya dari sejumlah item pekerjaan proyek tersebut dinilai banyak kejanggalan yang diduga tidak sesuai, baik segi mutu dan kwalitas serta ijin persetujuan lingkungan itu sendiri.
Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah yang dihubungi awak media ini mengutarakan kalau untuk terkait pekerjaan Wall climbing RTH Callaccu Sengkang tersebut saat ini pihaknya akan melihat kondisi perkembangan atas pekerjaan tersebut. Ucapnya ringkas
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Alvin Aji mengutarakan kalau saat ini kita akan lakukan dulu pulbaket atas pekerjaan tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik terkait pekerjaan tersebut diatas.Cetusnya.
Sementara Plt Kadis Dusporahudpar Wajo, Muh.Ilyas yang dihubungi terpisah terkait hal tersebut diatas mengatakan kalau pihaknya sudah koordinasi dan menyampaikan secara terulis ke Inspektorat untuk melakukan audit khusus.
” Tabe,saya sudah dari Inspektorat beberapa hari lalu, ketua tim Pak Rijal,tapi tidak ada dikantor,tapi informasi dari anggota timnya,LHP rilis Insyah Allah minggu depan Sidah ada”. Ujarnya
Sebelumnya pihak Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo meminta pihak aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk turun tangan melihat kondisi pekerjaan proyek wall climbing RTH Callaccu Sengkang Kabupaten Wajo Sulsel yang terkesan dikerja asal asalan dan tak sesuai spesifikasi dan kwalitas serta diduga tak memiliki izin amdal lingkungan.
Ketua CCW Kabupaten Wajo Muh Akbar kepada awak media ini Rabu 07 Agustus 2024 lalu mengatakan hal tersebut dan berharap pihak APH untuk turun tangan atas pekerjaan proyek tersebut. ” Kami harap aph segera turun tangan dan tidak terkesan tutup mata, apalagi pekerjaan proyek ini banyak kejanggalan”. Tuturnya
Ia juga menyoroti soal deadline penyelesaian proyek yang sudah lewat. Untuk itu dirinya berharap agar APH baik Kepolisian atau Kejaksaan segera menelisik proyek ini.
Terpisah sebelumnya Kadis DLH Kabupaten Wajo, Haji Alamsyah tak menampik hal tersebut. Ia mengakui belum ada persetujuan resmi soal pemanfaatan dan penggunaan kawasan RTH Callaccu.
Ini belum ada persetujuan resmi dari kami bahkan ini juga ijinnya/amdalnya belum ada yang resmi keluar karena ini harus melalui beberapa proses atau tahapan. Baik segi kajian untuk UKL/UPL-nya sendiri terkait penggunaan atau pemanfaatan kawasan RTH sendiri,” ucapnya.
Diketahui proyek dengan nomor kontrak 400.4.11/477.a/Disporpar/2023 ini bernilai Rp393 juta. Proyek dikerjakan oleh CV Aulia Prima Teknik.
Pembangunan Wall Climbing di RTH Calaccu Sengkang dengan anggaran sebesar Rp 393 juta dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu dalam proyek pembangunan Wall Climbing tersebut tidak melibatkan pihak terkait dalam hal ini Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI) baik Kabupaten Wajo maupun Sulawesi Selatan.
Seharusnya, dalam perencanaan seideal mungkin melibatkan orang yang mengerti aspek-aspek dalam membangun sarana prasarana cabang olahraga khususnya panjat tebing.
“Sebaiknya ada justifikasi atau standar dari mereka yang lebih paham. Apalagi ini untuk persiapan Porprov 2026,” tuturnya.
Sementara Ketua FPTI Sulsel, Imam Subekti mengaku dalam proses pembangunan Wall Climbing harus memiliki standar yang betul-betul sesuai aturan.
Tidak serta merta kita membangun area Wall Climbing, itu ada aturan dan standardisasi FPTI. Sebab, olahraga ini tanggung jawabnya besar (nyawa),” tegasnya.