banner dprd mkassar

Gakkumdu Putuskan Rahma Pina Tak Terlibat Penggelembungan Suara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Rahman Pina kini bisa bernafas lega. Harapan lawan politiknya agar dia dianggap terlibat kasus pidana Pemilu dengan menetapkannya sebagai tersangka tidak bisa dipaksakan. Polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat legislator Makassar dua periode ini.

“Hasil kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel bahwa Rahman Pina tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Karena bukti tidak cukup yakni hanya satu alat bukti saja. Itu cuma pengakuan sepihak salah satu tersangka”, tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa (16/07/ 2019).

Dalam kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019 ini, Rahman Pina sempat diperiksa bersama sejumlah caleg Golkar lainnya oleh penyidik Gakkumdu Sulsel. Karena namanya disebut-sebut oleh salah satu tersangka sebagai pihak yang diduga menyuruh dengan memberikan upah berupa uang untuk menambah jumlah suaranya untuk lolos sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Sulsel.

Meski disebut namanya sebagai penyuruh, Rahman Pina membantah dengan keras dihadapan polisi. Selain tidak mengakui apa yang menjadi keterangan salah satu tersangka ini. Rahman Pina juga tak mengenal tersangka yang menyebutnya.

“Keterangan dari Rahman Pina (RP) tidak mengetahui telah terjadi penambahan jumlah suara tersebut dan dia juga mengatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang tunai kepada tersangka”, kata Rahman Pina.

Menurutnya, dengan adanya dua keterangan yang berbeda maka polisi tidak serta merta bisa menetapkan status seseorang. Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mempunyai dua alat bukti yang cukup.

“Tapi Kalau ada bukti yang cukup kita akan melakukan penyidikan ulang. Tapi seperti saya katakan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu terbatas oleh waktu yakni hanya dua Minggu. Dan ini sudah lewat. Kalo tiba-tiba dapat bukti yang lain, kemudian waktu yang diberikan dalam penyelidikan telah selesai, maka batal atau perkara sudah hangus demi hukum”, pungkasnya.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU