SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar kegiatan uji konsekuensi selama empat hari, mulai Selasa (16/9) hingga Jumat (19/9), di ruang rapat Diskominfo, Gedung Makassar Government Centre Lantai 7. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan informasi dikecualikan dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025.
Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Makassar, Abdullah, S.STP., menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melakukan klasifikasi usulan informasi yang akan dikecualikan, lalu diuji secara mendalam dalam uji konsekuensi.
“Kami menggelar kegiatan uji konsekuensi untuk menetapkan informasi dikecualikan di lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025. Dalam kegiatan ini, semua badan publik mengklasifikasi informasi yang dianggap perlu dikecualikan, kemudian diuji secara menyeluruh,” terang Abdullah.
Dalam proses uji konsekuensi ini, Diskominfo menghadirkan narasumber ahli, antara lain akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, serta Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, Abdul Rasyid, SH, MH.
Abdullah menambahkan bahwa pada hari pertama pengujian, terdapat 40 usulan informasi dikecualikan dari 10 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 usulan berhasil ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Sedangkan di hari kedua, ada 11 informasi dikecualikan yang disetujui.
Dr. Muliadi Mau menjelaskan bahwa kriteria penetapan informasi dikecualikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut secara rinci mengatur jenis informasi mana yang termasuk dalam kategori informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
“Kriteria terkait informasi dikecualikan diatur secara jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, kami menguji usulan informasi dari badan publik berdasarkan pasal ini,” jelas Muliadi, yang juga merupakan staf pengajar di Universitas Hasanuddin.
Setelah proses uji konsekuensi selesai, langkah berikutnya yang akan diambil oleh Diskominfo Kota Makassar adalah menetapkan informasi dikecualikan tersebut secara resmi. Penetapan ini akan menjadi dasar bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Setelah uji konsekuensi selesai, informasi dikecualikan ini akan segera ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” pungkas Abdullah.









