SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Proyek properti Summarecon Mutiara Makassar ikut menjadi perhatian setelah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pertanyaan mengenai nasib proyek Summarecon di Makassar muncul karena perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan proses HGB salah satu entitas anak Summarecon.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan proyek Summarecon Mutiara Makassar tersangkut perkara tersebut.
KPK mengusut dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkara itu, KPK menyebut pihak Summarecon sebagai perusahaan yang berkaitan dengan proses HGB di wilayah Bogor.
KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
HGB yang Diusut KPK Berada di Bogor
Kasus yang sedang ditangani KPK bermula dari persoalan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dalam salah satu rangkaian transaksi, pihak Summarecon disebut menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian sebelumnya sebesar Rp300 juta kepada pihak di lingkungan ATR/BPN. Menurut KPK, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon.
Namun, perkara tersebut berfokus pada proses pertanahan di Kabupaten Bogor, bukan pada proyek Summarecon Mutiara Makassar.
Bagaimana dengan Summarecon Mutiara Makassar?
Summarecon Mutiara Makassar merupakan salah satu proyek township PT Summarecon Agung Tbk yang dikembangkan sejak 2018.
Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, kawasan tersebut memiliki luas sekitar 360 hektare dan dikembangkan sebagai kawasan terpadu yang mencakup hunian serta properti komersial. Lokasinya berada di sekitar kawasan Biringkanaya, Makassar.
Perusahaan juga memiliki sejumlah entitas yang berkaitan dengan pengembangan Summarecon Mutiara Makassar.
Dengan demikian, munculnya perkara HGB di Bogor tidak otomatis berarti seluruh proyek Summarecon di daerah lain, termasuk Makassar, bermasalah.
Sampai informasi terbaru yang tersedia, belum ada keterangan KPK yang menyebut Summarecon Mutiara Makassar sebagai objek perkara OTT HGB tersebut.
Status Proyek Makassar Jadi Perhatian
Meski demikian, kasus yang menyeret pucuk pimpinan perusahaan tetap menjadi perhatian bagi konsumen, calon pembeli properti dan masyarakat yang berkepentingan dengan proyek Summarecon di Makassar.
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah proses hukum terhadap jajaran perusahaan akan berdampak terhadap operasional dan pengembangan proyek-proyek Summarecon di daerah, termasuk Makassar.
Untuk saat ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya penghentian atau perubahan status hukum Summarecon Mutiara Makassar akibat perkara HGB Bogor.
Manajemen Summarecon sebelumnya menyampaikan bahwa HGB yang menjadi perkara KPK merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan. Perusahaan juga menyatakan hingga saat itu belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
Konsumen Makassar Perlu Menunggu Perkembangan
Perkembangan perkara KPK selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama apabila penyidik menemukan fakta baru yang berkaitan dengan aset atau entitas lain milik Summarecon.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sementara Summarecon Mutiara Makassar tetap merupakan proyek pengembangan Summarecon di Makassar, dan belum ada keterangan resmi bahwa proyek tersebut menjadi objek penyidikan KPK dalam kasus HGB Bogor.
Karena itu, nasib proyek Summarecon Mutiara Makassar masih menunggu perkembangan penyidikan serta keterangan resmi dari KPK dan manajemen perusahaan.(Tim)









