SUARACELEBES.COM, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2025 di Gedung Rapat DPRD Kota Parepare. Kamis, 18/1/2024.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare mewakil Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare bersama sejumlah anggota DPRD Kota Parepare.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam dalam sambutannya mengatakan bahwa proses penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 mendasari pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat.