banner dprd mkassar

OPINI : Iuran Sampah Gratis untuk Warga Miskin Ekstrem: Bukti Pemimpin Hadir untuk Rakyatnya

Oleh : Mashud Azikin (Pemerhati dan Pegiat Lingkungan Kota Makassar)

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Walikota Munafri Arifuddin, menghapuskan iuran retribusi sampah bagi warga miskin ekstrem patut diapresiasi dan dijadikan preseden kebijakan sosial di tingkat lokal. Ini bukan sekadar pengurangan beban biaya, tapi bentuk nyata kehadiran negara di tengah warganya yang paling rentan.

Iuran sampah mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun bagi warga yang hidup dalam kemiskinan ekstrem—yang dalam sehari tak selalu bisa memastikan ada makanan di meja—bahkan seribu rupiah pun adalah beban. Mereka hidup dalam ketidakpastian: penghasilan tak menentu, pekerjaan informal yang tak menjamin, dan akses terhadap layanan publik yang minim. Maka ketika beban itu diangkat, sekecil apapun bentuknya, itu adalah sebuah bentuk keadilan yang terasa.

*Keadilan Bukan Sekadar Angka*

Di balik keputusan ini ada pesan kuat tentang arah kebijakan publik yang berpihak. Kebijakan sosial tidak bisa semata dilihat dari seberapa besar anggaran yang digelontorkan, tetapi dari keberanian politik untuk menyentuh titik paling lemah dari masyarakat. Ketika kota mengambil keputusan untuk membebaskan iuran bagi yang miskin, itu bukan karena mereka tidak mampu membayar, tetapi karena mereka tidak seharusnya dibebani.

Keadilan sosial bukan tentang semua orang membayar sama rata, tapi tentang setiap orang membayar sesuai kemampuan. Maka, menghapus iuran sampah bagi warga termiskin bukan hanya wujud empati, tapi ekspresi konkret dari prinsip keadilan distributif: yang kuat menopang yang lemah, yang mampu membantu yang tak berdaya.

Harus Dibarengi Kebijakan Turunan

Namun demikian, kebijakan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Perlu verifikasi data yang cermat agar hanya warga miskin ekstrem yang betul-betul menerima manfaat. Di sinilah pentingnya integrasi data antara Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan kelurahan. Jangan sampai program ini bocor, salah sasaran, atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak.

Lebih dari itu, perlu edukasi dan pemberdayaan warga penerima manfaat. Pembebasan iuran bisa diintegrasikan dengan kewajiban sosial lain: seperti memilah sampah dari rumah, menjadi agen kebersihan lingkungan, atau ikut serta dalam program bank sampah komunitas. Dengan begitu, warga bukan hanya penerima bantuan pasif, tetapi bagian aktif dari solusi masalah lingkungan kota.

Momentum Membenahi Tata Kelola Sampah Kota

Kebijakan ini juga harus dibaca dalam konteks lebih luas: membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih lemah. Beban pengangkutan sampah kian berat, sementara kemampuan finansial daerah untuk mengelola TPA (Tempat Pembuangan Akhir) juga terbatas. Maka solusi jangka panjang bukan semata menggratiskan iuran, tapi membangun sistem persampahan yang partisipatif dan berkelanjutan.

Pemerintah kota bisa menjadikan warga miskin sebagai mitra—bukan beban—dalam pengelolaan sampah. Melibatkan mereka dalam kegiatan daur ulang, pengumpulan sampah bernilai ekonomis, atau pelatihan eco-enzyme rumah tangga adalah langkah strategis. Kebijakan penggratisan iuran bisa menjadi pintu masuk pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

Penutup: Kota yang Berpihak adalah Kota yang Beradab

Penghapusan iuran sampah bukanlah keputusan populer semata. Ini adalah refleksi tentang siapa yang layak mendapat perhatian lebih dalam sistem kota: mereka yang paling diam, yang paling tak bersuara, dan yang paling menderita. Kota yang baik bukan kota yang megah, tetapi kota yang berpihak.

Makassar telah memulai langkah kecil namun bermakna ini. Semoga kebijakan ini tidak hanya menjadi kebijakan sementara dalam masa awal pemerintahan atau program pencitraan semata, melainkan menjadi dasar dari bangunan keadilan sosial yang kokoh dan berkelanjutan. Karena di dalamnya, kita sedang mempertaruhkan tidak hanya nasib warga miskin, tapi juga martabat kota itu sendiri.

PDAM Makassar