banner dprd mkassar

Kuasa Hukum Danny Pomanto Polisikan Tukang Fitnah Perumahan Korpri

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kuasa hukum Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melaporkan pelaku penyebar fitnah yang menyebut Danny penipu dalam proyek perumahan Korpri tahun 2016, pada Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Dalam pelaporan ini dilampirkan sejumlah bukti-bukti berupa rekaman video dan percakapan di grup Whatsapp.

Kuasa hukum Danny, Beni Iskandar, dalam keterangannya mengatakan laporan tersebut ditujukan pada pihak yang mendistribusikan berita bohong dan fitnah yang mencemarkan kliennya.

“Laporan ini dibuat atas nama pribadi Pak Danny yang dicemarkan oleh pelaku, yang menuding Danny menerima uang muka rumah Rp5 juta dari sejumlah ASN Pemkot Makassar di tahun 2016, yang kita lapor mendistribusikan video dan pelaku-pelaku yang ada dalam rekaman tersebut,” ungkap Beni, Rabu (18/11/2020).

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Danny yang juga berstatus calon Wali Kota Makassar di Pilwalkot 2020 ini, berkenaan dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 ayat KUHP tentang penghinaan.

Diketahui sebelumnya, beredar sejumlah video dan link berita media online (siber) yang menyebut Danny terlibat dalam penipuan proyek pengadaan rumah murah bagi ASN/Korpri di Bonto Matene, Kec. Mandai, Kabupaten Maros.

Sementara itu, Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Makassar, Hasanuddin, menegaskan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi itu tidak ada kaitannya dengan Danny Pomanto.

“Sebenarnya itu adalah murni program Korpri dan difasilitasi oleh Pemkot Makassar. Tidak ada hubungannya dengan Danny Pomanto,” kata Hasanuddin kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Sikap sejumlah ASN itu dinilai sarat politik karena menyerang pribadi calon terkuat pada Pilkada Makassar. Terlebih lagi terjadi pada momentum politik.

Hasanuddin mengatakan, bukan ranah Danny Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar periode 2014-2019 untuk terjun langsung, apalagi menyentuh uang muka Rp5 juta hingga Rp20 juta terkait program tersebut.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *