banner dprd mkassar

Andi Nurhatman: Memilih Dan Mensosialisasikan Kolom Kosong Sah Menurut Undang-undang

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, ENREKANG – Pernyataan Syahrir Cakkari sebagai Ketua Peradi yang mengatakan memilih Kolom Kosang di Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) banyak menui kritikan.

Menurut Andi Nurhatman yang Akrab disapa dengan Atong Pulang Kampung (APK), meskipun ini ranahnya kira-kira pada Pilwali Makassar tetapi tetap saja pernyataan Syahrir Cakkari tidak berdasar. Dan pernyaataan tersebut sama sekali tidak berdampak sedikitpun terhadap Sosialisasi Kolom Kosong di Enrekang.

Mencoblos atau mensosialisasikan Kolom Kosong itu sudah sangat jelas di atur didalam UU No.10 tahun 2016 pada pasal 27 ayat 1. Dan pada ayat 2 dijelaskan “materi sosialisasi pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan Sah. (*)

Memilih dan mensosialisasikan Kolom kosong dalam undang undang jelas tak ada larangan ataupun perbuatan pidana. Kecuali dalam sosialisasi kita menyampaikan Black Campaign, menghasut atau mengajak masyarakat untuk golput, itu baru dilarang.

“Atong” menghimbau kepada masyarakat dalam memilih kolom kosong tidak perlu ada keraguan mengenai larangan-larangan yang disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kan lucu kalau masyarakat ditakut takuti dalam menentukan pilihan berdemokrasinya, ingat ini negara Demokrasi “tuturnya” (*)

PDAM Makassar