banner dprd mkassar

Warga Keluhkan Pengurusan Tanah Di BPN Pertanahan Wajo

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, SENGKANG, SULSEL – Pengurusan Tanah di Kantor Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Wajo, Sengkang Sulsel dikeluhkan warga dan terkesan berbelit belit dan sangat ribet. Tak hanya itu warga juga mengeluhkan betapa sulitnya dalam pengurusan tanah baik itu untuk permohonan pengajuan penerbitan sertifikat baru, pemecahan atau pemisahan bidang yang cukup memakan waktu dan biaya.

” Urusan tanah di BPN Pertanahan Kabupaten Wajo, itu sangat ribet berbelit belit dan harus selalu bolak balik untuk kelengkapan berbagai berkas inilah itulah dan ini membuat sudah memakan waktu dan biaya”. Keluh Andika dan Andi serta beberapa warga lainya yang ditemui awak media ini saat pengurusan tanah di BPN Wajo

Harusnya pihak BPN Wajo sebelum dilakukan pendaftaran secara resmi atas permohonan berkas pengajuan pengurusan tanah yang diajukan tersebut memberikan informasi atau meneliti serta melakukan pemeriksaan berkas yang akan diajukan sebelum didaftarkan secara resmi, apakah semua persyaratan berkas itu sudah memang dianggap lengkap atau belum, jangan nantinya setelah pendaftaran resmi dilakukan dan kemudian hari ada lagi yang dianggap kurang lengkap atau kekurangan berkas dan diminta untuk melengkapi.

” Ini kan terkesan ribet dan berbelit belit dan ada kesan indikasi kesengajaan dengan alasan tertentu, harusnya setelah didaftar resmi kami selaku pemohon kan sudah anggap lengkap berkas pengajuan permohonan yang kami ajukan jangan besok besok ada ada saja yang dinilai lagi kurang. Ini sama halnya kesan mempersulit warga selaku pemohon dan kesan indikasi lain serta ini sangat merugikan bagi kami selaku pemohon karena sangat memakan waktu dan bolak balik kesana kemari disamping biaya juga kami bertambah”. Cetusnya

Tak hanya itu berkas yang kami ajukan setelah terdaftar resmi dibagian loket sebagai tanda terimah berkas itu proses yang berjalan untuk pengurusan tanah itu memakan waktu yang cukup lama bahkan sampai tahunan itu tidak selesai selesai dan terbit.

Untuk itu kami jadi bertanya tanya selaku warga dan pemohon aturan untuk pengurusan tanah atau penerbitan sertifikat baru itu memang memakan waktu yang cukup lama bahkan sampai tahunan atauka ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut baik dari Kementrian BPN Pertanahan RI kalau dalam hal pengurusan tanah atau sertifikat itu waktunya hanya paling lama 3 bulan ataukah memang tahunan baru selesai dikerjakan pihak BPN dan terbit sertifikat.

Tak hanya itu kami juga berharap adanya peran dari aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian dan Kejaksaan agar kiranya bisa memantau atau mengawasi pihak BPN, khususnya BPN Kabupaten Wajo dalam hal pengurusan tanah atau pembuatan penerbitan sertifikat baru yang diajukan agar betul betul sesuai aturan dan tidak tidak merepotkan dan membuat sudah masyarakat juga untuk menghindari adanya hal hal lain baik itu persoalan biaya biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan atau mencegah praktek praktek pungli dalam pengurusan tanah di BPN.

” Kami harap APH, Kepolisian dan Kejaksaan bisa turun dan melihat kondisi tersebut dan bisa membantu warga masyarakat dalam pengurusan tanah di BPN agar tidak adanya kesan berbelit belit atau persulit warga dalam pengurusan tanah atau sertifikat yang memakan waktu dan biaya juga untuk menghindari adanya kesan atau indikasi yang mengarah ke pungutan penguatan biaya biaya. Harapnya

Sedangkan Kepala BPN Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid yang dihubungi baik melalui pesan seluler WhatsAap nya untuk meminta tanggapan komentar terkait hal tersebut diatas hingga saat ini belum ada respon atau jawaban sama sekali.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU