SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama tim Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kamis (19/9/2025), untuk membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang berlangsung di kantor Satpol PP Kota Makassar ini turut dihadiri Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, serta sejumlah pejabat terkait dari Dinas Kesehatan. Diskusi difokuskan pada langkah strategis penegakan Perda KTR, termasuk edukasi, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggar.
Hasanuddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kawasan publik bebas rokok, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, dan area publik lainnya.
“Penegakan kawasan tanpa rokok bukan hanya soal hukum, tapi juga kesehatan masyarakat. Kami akan bersinergi dengan Dinas Kesehatan agar penerapan Perda No.4 Tahun 2013 lebih efektif,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah menambahkan bahwa Satpol PP akan memperkuat patroli dan pemantauan rutin di berbagai lokasi strategis. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya merokok di kawasan publik.
Rapat juga membahas rencana kampanye sosialisasi yang lebih masif, termasuk pemasangan tanda larangan merokok dan penyuluhan di komunitas lokal. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekaligus mendukung program kesehatan kota Makassar.
“Kawasan tanpa rokok adalah bagian dari upaya kita menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Keterlibatan Satpol PP sangat krusial untuk memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten,” tambah Hasanuddin.
Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Makassar bersama Dinas Kesehatan dalam menegakkan regulasi daerah demi kesehatan dan kenyamanan publik, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok. (*)










