banner dprd mkassar
Bone  

Di Lapas Bone, Akbar Faizal Tanamkan Nilai Falsafah “Siri Na Pacce”

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, BONE – Dalam budaya Sulawesi Selatan (Bugis, Makassar, Mandar dan Tana Toraja) ada sebuah istilah atau semacam jargon yang mencerminkan identititas serta watak orang Sulawesi Selatan yaitu Siri na Pacce.

Siri mempunyai arti sebagai harga diri atau kehormatan. Selain itu, bisa juga diartikan sebagai pernyataan sikap yang tidak serakah terhadap kehidupan duniawi. Sedangkan Pacce bermakna rasa simpati dan empati terhadap sesama manusia. Sehingga, Siri’ na Pacca bisa diartikan sebagai orang Bugis-Makassar mempunyai harga diri dan simpati terhadap sesama.

PicsArt_12-19-02.24.15

Nilai Falsafah Siri na Pacce itulah yang sampaikan oleh Anggota DPR-RI, Akbar Faizal kepada ratusan warga bina Lapas Kabupaten Bone, Selasa (19/12/2017).

Menurut politisi NasDem itu, Siri na pacce bukan karakter kita untuk menyakiti orang lain. “Harga diri itu sekarang bagaimana kita hidup lebih baik, bagaimana anak dan keluarga kita hidup lebih baik,” kata Akbar Faizal dalam rangka penyerapan Aspirasi di Lapas tersebut.

Akbar Faizal menyampaikan kepada warga binaan agar menjaga emosi dan berpikir sebelum bertindak. “Kalau bisa menghindari sesuatu yang berisiko maka hindarilah, karena jika kita masuk penjara apakah orang orang diluar sana ingin menanggung keluarga kita,” ucapnya.

AF sapaanya, juga meminta kepada 419 warga binaan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Apakah kalian mau berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya? mau,” jawab warga binaan dengan kompak.

Dalam Reses ini Akbar Faizal menemukan sejumlah warga binaan, tidak didampingi pengacara. Salah satunya Samsu, warga binaan yang dijerat hukuman 11 tahun penjara atas kasus asusila, mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat pendampingan penasehat hukum. “Saya dapat hukuman 11 tahun pak, tidak ada juga pengacara yang dampingi saya,” keluh Samsu kepada AF.

Sementara dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”

Menanggapi hal itu Akbar Faizal akan membicarakan tersebut dengan pihak yang terkait. Di Lapas Bone ini Akbar Faizal sangat mengapresiasi kinerja kepala Lapas, Lukman Amin atas pengakuan warga binaan yang mengatakan bahwa tidak ada praktek pungutan liar di Lapas itu.

PicsArt_12-19-02.25.01

Tidak hanya berdialog dengan warga binaan, Akbar Faizal juga mengecek sistem keamanan, seperti kelengkapan senjata dan CCTV di Lapas tersebut.

Di Kabupaten Bone, Politisi Senayan itu mengakhiri resesnya dengan berbagi pengalaman dan motivasi dengan Mahasiswa kampus VI Universitas Negeri Makassar (*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *