Oleh : Arman Jaya (Mahasiswa Pascasarjana Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan)
SUARACELEBES.COM, BULUKUMBA – Potensi penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di sumber mata air Lotong-lotong, yang juga diketahui bersama sebagai salah satu sumber air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba Sulawesi Selatan.
Bertahun-tahun lamanya ribuan rumah di beberapa desa dan kecamatan mengandalkan aliran mata air tersebut, yang juga dimanfaatkan sebagai sumber air persawahan puluhan hektar milik warga, belakangan juga tengah ramai dikunjungi sebagai wahana wisata permandian di bagian aliran menuju sungai. Sumber mata air segar itu tepat berada di Lingkungan Batu Mesu Kelurahan Benjala Kecamatan Bonto Bahari, sudah menjadi pilihan banyak kalangan, masih sangat natural oleh sawah yang ada di sekitarnya.
Aliran air tersebut tentu memiliki menyimpan potensi lain untuk dapat digunakan, salah satunya untuk digunakan dalam mengupayakan penerapan energi bersih, dengan PLTMH yang menggunakan energi air dari sumber mata air, aliran sungai atau air terjun. Energi ini merupakan sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbatas, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Hal baik dari teknologi mikrohidro yakni tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca atau limbah berbahaya seperti pembangkit listrik berbahan bakar fosil, sehingga penggunaan PLTMH dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim.
Selain itu penerapannya dapat membantu menciptakan kemandirian energi listrik di tingkat lokal atau regional. Dengan memiliki infrastruktur energi yang terdesentralisasi dan mandiri, komunitas dapat mengurangi ketergantungannya pada penyedia energi eksternal dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi lokal.
Prinsip kerja PLTMH berdasarkan jurnal ilmiah, Small-Scale Hydroelectric Power in Indonesia: The Case of Micro-Hydro oleh Adelina Marilis, secara sederhana,
Pertama, penangkapan energi air, air dari sumber aliran, sungai atau air terjun dialirkan melalui saluran atau pipa menuju turbin PLTMH. Aliran air ini memiliki energi kinetik yang berasal dari gravitasi karena ketinggian air di atas permukaan bumi ataupun laju debit air.
Kedua, pemutar turbin, air mengalir melalalui turbin, energi kinetiknya digunakan untuk memutar bilah-bilah turbin. Turbin ini mirip dengan kipas atau roda air, yang mengubah energi kinetik air menjadi energi mekanik.
Ketiga, generasi listri, energi mekanik yang dihasilkan oleh putaran turbin kemudian diteruskan melalui poros ke generator. Generator yang mengubah energi mekanik menjadi energi listrik melalui prinsip induksi elektromagnetik. Di dalam generator, perputaran poros menimbulkan medan magnet yang berubah-ubah, yang kemudian menghasilkan arus listrik pada kumparan kawat di sekitarnya.
Keempat, pengiriman arus listrik yang dihasilkan oleh generator kemudian disalurkan melalui sistem kabel atau jaringan listrik ke tempat-tempat yang membutuhkan, seperti rumah-rumah, kantor, atau industri.
Prinsip tersebut, tampaknya sangat mungkin untuk diterapkan pada area aliran buangan di bendungan Mata Air Lotong-Lotong. Ketika prinsip ini diterapkan paling minimal dapat mensuplai listrik mesin penyalur air. PDAM dapat mandiri energi listrik dan melakukan penghematan pembiayaan untuk menutupi pembayaran listrik ke pihak PLN yang setiap bulannya menyentuh puluhan juta.
Secara garis besar teknologi ini cukup dapat diterapkan dengan melihat debit air yang cukup besar yang tentu akan semakin memungkinkan jika diterapkan perlakuan khusus melalui rekayasa infrastruktur agar dapat memaksimalkan pembangunan PLTMH.
Secara regulasi pun Pemerintah telah cukup terbuka dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022, tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Khusus mengenai energi terbarukan, UU tersebut mengamanatkan bahwa penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) wajib ditingkatkan oleh pemerintah nasional dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Terlebih beberapa bulan terakhir, PDAM acap kali menjadi sorotan masyarakat konsumen, sehingga pada moment pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, secara khusus Bupati Bulukumba telah meminta untuk dapat memulihkan kondisi PDAM yang dianggap sakit, mulai dari Infrastruktur, manajemen dan operasional.
Beberapa hal di atas tentu memerlukan tinjauan dari berbagai sisi dan interndisipliner, serta berbagai pertimbangan, baik sosial, budaya, lingkungan, ekonomi atau kebermanfaatan lainnya, sehingga pemahaman bersama dan tindakan yang dapat dilakukan berbasis kebutuhan masyarakat.
Kesemuanya bermuara pada keberlanjutan dan upaya dalam menjaga ketahanan iklim untuk tetap stabil, yang kian kemari menjadi perdebatan agar dapat menarik benang merah sehingga tidak terjebak dalam lingkaran ancaman kerusakan bumi yang semakin nyata secara dampak.(*)