banner dprd mkassar

Pemerintah Kabupaten Wajo Melakukan Penutupan Lokasi Pengembang Perumahan PT.Sahabat Cahaya Residence

SUARACELEBES.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo menunjukkan ketajaman taji dan keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan.

Hal tersebut terlihat dari ketegasan pemkab wajo dalam menutup dan melarang aktivitas di jalan seroja sengkang yang dikerjakan oleh pengembangan perumhan PT. Sahabat Cahaya Residence milik H.Hermansyah.

Penutup dilakukan lantaran pihak pengembang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu pihak pengembang juga telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Wajo pasal 33 huruh f jo pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa menegaskan kepada pengembang untuk tidak lagi beroperasi.

” Tidak boleh ada aktivitas lagi sebelum ada izin.” Tegas Kasatpol PP. Sabtu, (21/06/25).

Sementara, H. Hermansyah (PT. Sahabat Cahaya Residence) saat dikonfirmasi oleh media ini tak mempersoalkan perihal penutupan lokasinya.

” Kami serahkan kepemerintah baiknya.” Tulis H. Hermansyah, Sabtu, (21/06/25).

Diketahui, penutupan lokasi pengembang perumahan ( PT. Sahabat Cahaya Residence) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja didampingi OPD terkait, diantaranya Dinas DPMPTSP, Dinas DLH, Dinas PU dan Camat Tempe.

PDAM Makassar