SUARACELEBES.COM, WAJO – PT. Sahabat Cahaya Residence merupakan perusahaan pengembang perumahan di jalan seroja sengkang yang belum memiliki dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo.
Di ketahui kalau pemilik perusahaan PT.SAHABAT CAHAYA RESIDENCE adalah inisial H.H, yang baru-baru ini terpilih sebagai Ketua di salah satu organisasi besar di kabupaten Wajo.
Meskipun belum mengantongi dokumen lingkungan, pihak pengembang telah mengoperasikan alat berat untuk membabat gunung yang nantinya akan dijadikan lokasi perumahan tepatnya di jalan seroja sengkang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Wajo, dr. Baso Rahmanuddin Makkaraka menegaskan, pengembang perumahan atau developer harus terlebih dahulu memiliki izin untuk meminimalisir dampak dari pembangunan perumahan.
” Pengembang harusnya memiliki setiap bentuk perizinan yang diwajibkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” Tulis DBR sapaan akrab Wabup Wajo, Kamis, (19/06/25)
” Pemenuhan syarat izin itu perlu dilaksanakan untuk meminimalisir berbagai potensi masalah yang kemudian bisa terjadi akibat dari pembangunan perumahan,” Tambahnya
Ia mengarahkan agar hal tersebut ditindak lanjuti melalui instansi terkait.
” Bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sintap dan DLH serta OPD terkait lainnya.” Perintahnya
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, H. Alamsyah mengaku akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
” Akan kami turunkan tim pengawasan dan juga Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Lingkungan Hidup (LH) dari DLH.” Katanya.
H.H yang dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa”kepemilikan lahan atas nama perusahaan dan pemilik perusahaan atas nama perusahaan, ucapnya melalui pesan WhatsApp.
“Benar Kepemilikan lahan atas nama perusahaan, pemilik perusahaan adalah atas nama perusahaan,” cetusnya
Hingga berita ini ditayangkan H.H belum membeberkan Direktur utama perusahaan PT.Sahabat Cahaya Residence.