banner dprd mkassar
HUKUM  

Kejati Sulsel SP3 Dugaan Korupsi Laboratorium Wajo

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Setelah sekian lama berdalih masih menunggu hasil perhitungan auditor, akhirnya pihak Kejati Sulsel mengumumkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Kasipenkum Kejati, Salahuddin, menyampaikan bahwa SP3 dari kasus tersebut sesungguhnya sudah lama dikeluarkan.

Kasus ini memang sudah lama di SP3. Jauh sebelum Kajati yang baru (Jan S Maringka) menjabat. Alasan SP3-nya juga sangat jelas,” jelas Salahuddin.

Salahuddin mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur kerugian negara.

“Sehingga secara aturan hukum bila unsur kerugian negara tidak ditemukan atau terpenuhi dalam suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tentu saja kasus tersebut harus dihentikan dengan diseratai SP3,” ujarnya.

Salahuddin menegaskan pihaknya telah menangani kasus tersebut obyektif, dimana dalam penanganan kasus korupsi, yang menjadi dasarnya ialah harus ada kerugian negaranya.

Dihentikannya kasus tersebut kata Salahuddin, karena didasari dengan adanya hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu. Menyebutkan tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.(*)

PDAM Makassar