banner dprd mkassar

Kasus Dugaan Keterangan Palsu Perceraian, Bupati Gowa Diperiksa Polisi dari Sore hingga Malam

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan ke Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Jumat (21/8/2026). Kali ini, dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan mantan suaminya, Khaerul Aco terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dalam proses perceraiannya.

Husniah menjalani pemeriksaan dari sore hingga malam hari di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel. Hingga berita ini dibuat, yang bersangkutan masih dimintai keterangan di kasus yang sudah naik statusnya ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi membenarkan
mengenai pemeriksaan Husniah. Menurutnya, Bupati Gowa diperiksa dari sejak sore sekira pukul 17.00 WITA.

“Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum hari ini datang pukul 17.00 WITA dan sekarang (malam ini) masih berlangsung pemeriksaan,” kata Didik kepada wartawan.

Laporan yang menyeret nama Bupati Gowa tersebut sebelumnya telah mengalami peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Muhammad Khaerul Aco sebelumnya kembali mendatangi Mapolda Sulsel pada Rabu 12 Agustus 2026 untuk memenuhi panggilan penyidik.

Khaerul Aco datang bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan laporan tersebut.

“Karena berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, ini 2 hari lalu, bahwa laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya kepada Wartawan.

Sangun mengatakan peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang dianggap cukup.

“Jadi kami melihatnya dan memandangnya bahwa dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” bebernya.

Menurut Sangun, proses penyidikan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Tinggal nanti pada proses penyidikan sekarang dan mereka juga teman-teman penyidik juga telah meyakini bahwa ini layak untuk dinaikkan tingkat penyidikan. Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ucapnya.

Sangun juga menyinggung pernyataan Husniah Talenrang dalam forum DPRD Gowa yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang tengah dilaporkan kliennya.

“Ini disampaikan oleh saudari HT (Husniah Talenrang) yang memang kebetulan merupakan salah satu pihak yang kami laporkan dalam laporan polisi kami dan kebetulan yang bersangkutan adalah atau sedang menjabat sebagai Bupati kabupaten Gowa dan statement ini disampaikan di DPRD siang ini,” terangnya.

Pernyataan Husniah mengenai kebenaran yang tidak boleh dikalahkan tekanan dinilai Sangun memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses kepolisian.

“Statementnya adalah, ini cukup menarik, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan. Ini menjadi ironis dan juga kami melihatnya cukup miris,” imbuhnya.

Sangun menyebut laporan tersebut berangkat dari dugaan keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian kedua pihak.

“Tetapi ini adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menutup sebuah kebenaran melalui keterangan palsu di atas sumpah, di ruang persidangan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan masalah pribadi karena laporan itu juga memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persidangan.

“Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa apa, sekuat apapun, kebenaran harus tetap dikedepankan,” imbuhnya.

Sangun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat terungkap melalui mekanisme penyidikan.

“Sebentar lagi kami melihatnya ini seharusnya kebenaran akan terbuka, fakta-fakta juga akan semakin terang kedepannya dan oleh itu kami meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Muhammad Khaerul Aco diperiksa sebagai saksi dan menjawab sekitar 29 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Sekarang ini untuk dimintai keterangannya, Bapak KhairulAcoselaku saksi. Jadi selaku saksi, hari ini telah diperiksa sekitar kurang lebih 29 pertanyaan. 29 pertanyaan ini ya sebetulnya pendalaman lah terkait dengan penyelidikan keras sekarang kan istilahnya sudah projustisia,” ungkap Sangun.

PDAM Makassar