banner dprd mkassar

Al Hidayat Syamsu Sebut Retribusi Perizinan Tertentu Dongkrak PAD

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Imawan, Kamis (21/10/2021).

Pada kesempatan ini, Hidayat—sapaan akrabnya, menyebut retribusi perizinan tertentu ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, pemerintah akan menggodok ulang perda soal ini dengan poin menaikkan tarif retribusi.

“Intinya, kalau ini di revisi maka akan menjadi potensi PAD,” ucap Hidayat.

Kata dia, perda ini menjadi alat kontrol bagi semua izin yang masuk kategori perizinan tertentu. Utamanya, izin minuman beralkohol yang harus diawasi pergerakan jual-beli ditengan masyarakat.

“Jadi, kita harus kontrol agar tidak terlalu banyak tersebar minol ini. Itu juga melindungi generasi bangsa dari pengaruh minol,” jelasnya.

Berdasarkan undang-undang, kata dia, seluruh kekayaan alam di kontrol oleh negara untuk kemakmuran warga. Termasuk, implementasinya di Kota Makassar. Sehingga, perda ini perlu disebarluaskan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat.

PDAM Makassar