SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pesta demokrasi pilkada serentak 2018 sudah didepan mata, masyarakat Sulawesi Selatan akan dihadapkan pada situasi untuk menentukan pemimpin daerah ditingkat propinsi dan di 12 kabupaten/kota.
Menentukan pilihan siapa yang layak menjadi pemimpin 5 tahun mendatang, bukan hal yang mudah bagi rakyat karena harus bisa menilai sepak terjang dan track record dari sekian pasang calon yang ikut dalam kontestan pilkada. Sejumlah pasang calon telah melakukan berbagai upaya untuk mempengaruhi opini masyarakat agar menjatuhkan pilihan kepada paslon tertentu pada 27 Juni 2018. Dinamika politik menjelang pelaksanaan pilkada tentu saja akan terus meningkat seiring dengan semakin meningkatnya rivalitas antar pasangan calon untuk saling mengungguli lawannya.
Rivalitas tersebut akan mendorong para pasangan calon untuk secara masif melakukan kampanye dalam rangka menjual program unggulan yang dapat merangsang minat masyarakat. Pelaksanaan kampanye secara substansi telah di atur melalui PKPU No 4/ 2017 Ttg kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota yang intinya melarang pelaksanaan kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan.
Aturan tersebut sangat tegas dan jelas bahwa pasangan calon tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye karena akan merusak kesucian dan kekhusukan bagi umat dalam menjalankan kewajibanya. Untuk itu komunitas Poros Pemuda Indonesia dan segenap elemen lainnya ingin mengingatkan kepada para kandidat, tim sukses dan siapapun yang menjadi bagian dari kontestan pilkada agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana berpolitik praktis.”Mari kita jaga bersama kesucian tempat ibadah sebagai tempat yang hanya bisa di gunakan untuk memuliakan Nama Tuhan,” Kata Taqwa Bahar Ketua PPI Sulsel.
Taqwa juga berpesan kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilu agar bekerja secara profesional dan serius dalam menyikapi segala pelanggaran pemilu.(*)