banner dprd mkassar

Sidang Dugaan Politik Uang :Tak Terbukti 500 Orang Hadir, TP Anggap Pelaporan Sarat Rekayasa

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, PAREPARE -Tuduhan dugaan politik uang oleh kubu calon wali kota Parepare nomor 2, Faisal A Sapada (FAS) terhadap calon wali kota nomor 1, Taufan Pawe (TP), termentahkan.

Hingga sidang keempat, Jumat, 20 April 2018 lalu di Bawaslu Sulsel, dari 13 saksi (tiga saksi dari FAS, 10 saksi TP) yang memberikan keterangan, tidak satupun yang mengarah ke dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bahkan dalil-dalil atau posita yang menjadi dasar laporan FAS seperti ada nama H Edi, seorang pengurus Golkar yang meminta penggalangan orang ke posko pemenangan TP dan 500 orang yang hadir dalam pertemuan di posko itu tidak terbukti dalam sidang.

Tim kuasa hukum FAS tidak mampu menghadirkan saksi Edi yang dimaksud. Namun justru TP yang mampu menghadirkan orang bernama Edi.

Edi yang hadir di sidang ini, bernama lengkap H Andi Muhammad Aedy, pengurus PDIP Parepare, bukan Golkar.

Andi Aedy alias Edy dalam sidang mengaku, dialah yang menelepon Salama alias Lasalama untuk mengumpulkan 10 orang mengikuti rapat PDIP di posko pemenangan TP.

Edy adalah Ketua PAC Kecamatan Soreang PDIP Parepare, sementara Salama adalah pengurus anak ranting Kelurahan Watang Soreang DPC PDIP Parepare.

Dalam sidang terungkap, pengumpulan 10 orang itu, untuk konsolidasi partai dalam upaya melengkapi dan menyempurnakan struktur kepengurusan anak ranting dan badan-badan partai.

Dalam sidang Taufan Pawe mendesak tim kuasa hukum FAS untuk menghadirkan saksi Edi yang dimaksudkan dalam dalil laporan. Namun oleh tim hukum FAS tidak bisa dipenuhi. “Kami tidak ada saksi lagi,” kata tim hukum FAS.

Sementara terkait laporan menghadirkan 500 orang, tidak ada saksi yang mampu buktikan. Bahkan saksi kunci dari FAS yakni Asraf Resifa Jafar alias Resi mengatakan, pertemuan itu dihadiri hanya sekitar 100 orang.

Namun itu mentah juga, karena Ketua DPC PDIP Parepare, Mustafa Mappangara mampu membuktikan hanya 94 orang yang hadir.

“Kata siapa lebih 100 orang. Ini daftar hadir hanya 94 orang bertanda tangan. Dan daftar hadir ini juga yang diserahkan ke Panwaslu dan Gakumdu,” kata Mustafa Mappangara dalam sidang.

Terkait kejanggalan dalil tuduhan pelapor, Taufan Pawe yang berlatar belakang profesional hukum menegaskan, itu sarat rekayasa dan terkesan mengada-ada. “Jadi saya bisa katakan pihak pelapor tidak siap dalam menghadirkan saksi-saksi dan tidak mampu membuktikan dalil-dalil laporannya. Sebenarnya ini bisa saja dibalikkan pembohongan atau rekayasa, tapi biarlah majelis pemeriksa yang akan mengadili dan memutuskan sesuai fakta,” tandas Taufan Pawe. (*)

PDAM Makassar