SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Untuk Pertama Kalinya, Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Makassar tahun 2023-2025 Telah Disahkan.
Rapat paripurna DPRD Kota Makassar telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Makassar untuk periode tahun 2023-2025 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) yang berlaku di Kota Makassar.
Dalam rapat bersejarah ini, kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem turut hadir untuk menyaksikan momen penting ini. Keputusan untuk mengesahkan PERDA ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Kota Makassar.
Langkah ini diharapkan akan membuka pintu bagi perkembangan dan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Makassar. (*)