SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menjatuhkan putusan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Makassar, muncul pertanyaan di publik, mengapa tim hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari tidak bisa ikut nengajukan interensi di Mahkmah Agung (MA).
Menurut praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin, SH, intervensi pihak terkait hanya bisa dilakukan jika pada gugatan awal ikut dalam berperkara.
“Kan yang digugat ini adalah KPU Kota Makassar. Pada tingkat Panwas. Panwas menolak secara keseluruhan gugatan Appi Cicu,” kata Sulaiman.
Sayangnya, saat berperkara di tingkat Panwas, kuasa hukum Danny-Indira tidak terlibat sebagai pihak terkait, termasuk saat perkara ini bergulir di PTTUN.
“Dalam hukum acara, orang tidak bisa langsung masuk ditengah, harus ikut sejak awal. Gak bisa dong nanti merasa terdesak baru mau ikut,” kata pengacara muda ini.
Dengan begitu, pada tingkat kasasi nanti, kuasa hukum Danny-Indira hanya bisa memberi masukan diluar peradilan pada KPU Kota Makassar. Akan tetapi harus hati-hati sebab nanti bisa dianggap mengintervensi KPU.
“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, wajib independen dan tidak boleh bermain mata dengan pihak terkait. Ini risikonya besar jika KPU main mata dengan tim hukum Danny Indira,” kata Sulaiman.(*)









