SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K bersama Panit 3 Opsnal IPDA Irzal Makkarawa, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di tempat usahanya menggunakan sepeda motor.
Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kemudian kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.
Tas itu diketahui berisi tiga unit handphone, masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 juta.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K bersama Panit 3 Opsnal IPDA Irzal Makkarawa, S.H., Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan IK tanpa perlawanan.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir. Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri, Ucap Panit Resmob Polda Sulsel IPDA Irzal Makkarawa
Setelah itu, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.










