banner dprd mkassar
DAERAH  

Hari ke-9 Tragedi KM Nurul Salsa, Arsyil Ihsan Minta Kejelasan Santunan bagi Korban

SUARACELEBES.COM, KEPULAUAN SELAYAR – Memasuki hari kesembilan pascatenggelamnya KM Nurul Salsa, total korban tercatat sebanyak 76 orang. Dari jumlah tersebut, 58 orang dinyatakan selamat, empat orang meninggal dunia, dan 14 orang lainnya masih dalam pencarian. Tim SAR bersama unsur terkait masih terus melakukan operasi pencarian yang dijadwalkan berakhir dalam satu hari ke depan.

Tragedi yang menyita perhatian nasional dan menjadi duka mendalam bagi masyarakat Kepulauan Selayar itu kini tidak hanya memunculkan pembahasan mengenai proses pencarian korban, tetapi juga terkait kepastian perlindungan asuransi bagi para penumpang.

Anggota DPRD Kepulauan Selayar dari daerah pemilihan kepulauan, Arsyil Ihsan, menilai persoalan perlindungan asuransi atau santunan untuk korban perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak berwenang.

“Sebenarnya terlalu dini kita membahas ini karena fokus utama kita masih pada penyelamatan dan pencarian korban. Namun, persoalan ini juga penting karena menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Arsyil.

Menurutnya, sebagai masyarakat yang kerap menggunakan transportasi laut antarpulau, penumpang selalu membeli tiket dan membayar ongkos kapal. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pembayaran tersebut sudah mencakup perlindungan asuransi bagi penumpang.

“Yang saya tahu dan sering saya lakukan, kalau ke pulau kita wajib membeli tiket dan membayar sewa kapal sebagai penumpang. Terkait apakah pembayaran itu sudah termasuk asuransi, ini yang saya belum tahu,” katanya.

Arsyil mengaku telah berupaya mencari informasi kepada sejumlah pihak, termasuk pengelola Pelabuhan Jampea dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Selayar. Namun, ia mengaku belum memperoleh jawaban yang jelas.

“Saya sudah menghubungi beberapa pihak di Pelabuhan Jampea dan UPP Pelabuhan Selayar terkait hal ini, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti. Semua menjawab belum mengetahui mengenai status asuransi bagi para korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai perlindungan asuransi merupakan hak para korban yang harus segera dijelaskan kepada publik.

“Pemerintah, Syahbandar, operator kapal, dan seluruh pihak terkait harus memberikan penjelasan resmi mengenai status perlindungan asuransi para penumpang. Kalau penumpang membeli tiket dan membayar ongkos, seharusnya ada kejelasan apakah iuran wajib perlindungan penumpang telah dipungut dan apakah para korban berhak memperoleh santunan,” tegas Arsyil.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena pada angkutan laut umumnya pembelian tiket berkaitan dengan perlindungan asuransi kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu dipastikan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi atau justru terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan pelayaran.

Arsyil berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga memastikan seluruh hak korban dan keluarganya terpenuhi, termasuk kepastian mengenai santunan asuransi apabila memang menjadi hak para penumpang.

PDAM Makassar