SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diajukan pasangan calon Farid Kasim-Nurhaenih. MK mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, karena ijazah Paket C yang diajukan dalam pencalonannya terbukti tidak terdaftar dan tidak sah secara hukum.
Dalam pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh KPU Palopo. “Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Putusan ini berdasarkan pertimbangan dari Hakim MK Ridwan Mansyur yang menilai bahwa ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar tidak sah, karena diterbitkan oleh PKBM Yusha yang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijazah pendidikan kesetaraan tersebut.
Dengan keputusan ini, MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencalonkan kembali Trisal Tahir. Partai pengusung Trisal-Ome diminta mengusulkan calon wali kota pengganti tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil wali kota.
Hasil Pilkada Palopo sebelumnya menunjukkan bahwa pasangan Trisal-Ome meraih 33.933 suara, sedangkan pasangan Farid-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara, dengan selisih hanya 595 suara. Kini, dengan adanya PSU, hasil Pilkada Palopo akan ditentukan kembali.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemilihan kepala daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya proses demokrasi yang adil dan sah.