banner dprd mkassar

Sidang Dugaan Politik Uang,Saksi Ahli Sebut Laporan Jauh Unsur TSM

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM,MAKASSAR — Dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada Calon Wali Kota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe (TP) semakin jauh untuk dibuktikan.

Bahkan keterangan dua ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) menguatkan bahwa tidak terjadi dugaan politik uang yang TSM dalam kasus yang dilaporkan Calon Wali Kota nomor 2, Faisal A Sapada (FAS) itu.

Guru besar hukum tata negara dan administrasi Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Aminuddin Ilmar yang menjadi ahli dalam sidang di Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin malam, 23 April 2018, menekankan, TSM itu harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal 135A undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Unhas ini menjelaskan, terstruktur diartikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

“Kemudian sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan yang dimaksud dengan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” papar Prof Aminuddin, di persidangan.

Saat ditanya oleh terlapor Taufan Pawe, siapa aparat atau pejabat struktural yang dimaksud dalam pasal itu, Prof Aminuddin mengatakan, pejabat struktural adalah pemangku jabatan atau orang yang menduduki jabatan struktural.

“Kalau tidak menjabat itu tidak terjangkau oleh pasal dimaksud,” ujar Aminuddin.

Sementara, lanjut dia, Taufan Pawe saat kejadian dalam posisi wali kota yang non aktif tengah cuti Pilkada alias tidak sedang menjabat.

“Wali kota cuti sudah tidak dapat dikatakan pemangku jabatan, makanya ada pelaksana tugas atau penjabat,” lanjut Aminuddin.

Soal ketentuan bahwa pelanggaran terjadi di 50 persen pada kecamatan atau 50 persen pada kelurahan atau desa, itu tidak ditemukan dalam kasus ini.

Dugaan pelanggaran hanya terjadi di satu kecamatan dari empat kecamatan di Parepare yakni di Bacukiki Barat, dan hanya satu kelurahan dari enam kelurahan di Bacukiki Barat, yakni Cappa Galung.

“Kalau hanya satu kecamatan, ya tidak termasuk, minimal dua kecamatan dan tidak terpisahkan atau sebagian sebagian,” tegas Aminuddin.

Dia juga menilai rekomendasi Panwaslu Parepare ke Polres Parepare, yang merujuk ke pasal 187a junto pasal 73 ayat 4  UU nomor 10 tahun 2016, sebenarnya sudah final.

“Apa yang direkomendasikan itu sudah selesai. Karena tidak diatur soal melapor ke atas. Jadi pendapat saya seharusnya proses itu final,” tegas Aminuddin.

Pendapat sama dikemukakan guru besar Unhas lainnya yang juga dosen perancangan perundang-undangan, Dr Zulkifli Aspan. Zulkifli Aspan menilai dari sisi norma dan bahasa hukum yang tegas.

“Kalau dalam pasal menyebutkan seperti itu bunyinya, ya seperti itu bunyinya,” tegas Zulkifli.

Seperti yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, dia menekankan, harus mengikuti aturan itu, karena sampai saat ini UU itu belum berubah, dan belum pernah uji materi di MK.

“Ya kalau mengatur soal ketentuan terstruktur, sistematis, dan masif, ikuti ketentuan itu, karena tidak ada aturan lain,” imbuh Zulkifli.

Penekanan ini berbeda dengan ahli yang dihadirkan pelapor Faisal A Sapada (FAS). Bambang Eka Cahya Widodo, ahli dari FAS itu hanya mengemukakan soal pengalaman dan histori dari Pilkada daerah lain, serta merujuk kutipan dari sebuah buku.

Dia mengambil contoh Pilkada Jawa Timur tahun 2008, yang diduga terjadi TSM, mengakibatkan pemungutan suara ulang di tiga daerah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Tapi itu kan terjadi pada 2008, sebelum lahirnya UU nomor 10 tahun 2016, dan sampai saat ini belum ada perubahan UU maupun uji materi di MK,” kata Taufan Pawe. Hal itu dibenarkan oleh Bambang yang juga mantan Ketua Bawaslu RI ini.

Di penghujung keterangannya, saat ditanya oleh TP soal keahlian Bambang, dia mengaku, bukan ahli hukum melainkan ahli politik dan pemilu.

Seperti yang diketahui, Bambang Eka memang berlatar belakang dosen sosial politik (Sospol) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (*)

PDAM Makassar