banner dprd mkassar
Wajo  

CCW Minta APH Tindak Lanjuti Lokasi Milik HS Untuk Penggunaan Material Tanah Urug Proyek Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri I

SUARACEPEBRS.COM, WAJO – Ketua Celebes Corruption Watch kab.wajo Minta kepada APH tindak tegas pelaku penambang dan alat berat yang di duga kuat masih melakukan penambangan ilegal material tanah urug, yang belum mengantongi izin atau rekomendasi dari pemerintah setempat di dusun lacori kec.Sajoangin kab.Wajo.

Diketahui lokasi pengambilan jenis tanah urug, untuk percetakan sawah salah satu tokoh masyarakat setempat yang berinisal HS di dusun lacori desa Towalida.kec.Sajoangin.

Galian dari hasil percetakan sawah ini di bawa ke lokasi proyek irigasi gilireng kiri I, kemudian di timbun sepanjang 5,4 km untuk perintisan jalaur saluran irigasi.

Dari hasil pemantauan hari Minggu Lalau di Lokasi. pengambilan material masih di tempat yang sama yakni dusun Lacori Desa Towalida kec.Sajoangin kab Wajo.

Fadil yang di temui di lokasi proyek,dan selaku Pihak kontraktor, Pelaksana lapanga menyatakan, “kalau sudah ada rekomendasi dari pak desa dan suratnya ada di mess.

“Benar suratnya ada di mess,”Sinkat Fadil.

Mengetahui itu, Akbar selaku Ketua Celebes Corruption Watch kab.Wajo bersama tim yang sedang di lokasi. Langsung mengkonfirmasi kepala Desa Towalida dan mempertanyakan surat Rekomendasi untuk kegiatan pengerukan jenis tanah urug yang di keluarkan oleh pihak Desa tepatnya dusun lacori, untuk keperluan pekerjaan proyek irigasi gilireng kiri I.

“Pak desa menyampaikan lewat telefon seluler, Bahwa saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait tanah urug di lacori, saya lagi di Makassar lagi kontrol kesehatan.

 

Sehingga Untuk membuktikan kebenaran surat rekomendasi langsung menyambangi Mes, PT.Karyabangun Sendyko di desa Sakkoli, “dan alih alih pelaksana lapangan (Fadil) dan selaku penanggung jawab lapangan menyampaikan kalau surat tersebut tidak ada di mess”,Tapi ada di oknum APH.

Untuk itu Akbar ketua CCW kab.wajo, melihat adanya kejanggalan sehingga meminta APH untuk mendalami, memanggil pemilik lahan dan pihak kontraktor untuk di periksa kebenranya. “Dan jika terbukti tindak tegas sesuai UUD yang berlaku.

Alamsyah selaku Kadis DLH kab.wajo Sebelumnya ,yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. menyampaikan tepatnya,Senin. 07/07/25 yang lalu membenarkan bahwa dari hasil pantauan di lapangan tidak memiliki izin dan untuk sementara dihentikan.

“Benar, Dari hasil pemantauan Tim di lapangan,timbunan tanah urug yang digunakan PT.Karyabangun Sendyko dari lokasi dusun lacori tidak memiliki izi,”Ucap Alamsyah.

DLH bersama pihak PT.Karyabangun Sendyko sepakat bahwa mulai saat ini tdk memakai lagi tanah timbunan yg tdk berizin,sambil mencari tanah timbun yg berizin utk di gunakan.”Tutupnya.

PDAM Makassar