banner dprd mkassar

Ini Penjelasan KPU Sulsel Soal Jalur Independen

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel, Iqbal Latief angkat bicara terkait perubuhan form dukungang jalur independen di pilakada serentak tahun 2018 mendatang.

Menurutnya, perubahan tersebut berada pada persyaratan dukungan yang mengharuskan untuk sepasang calon.

“Jadi tidak hanya calon Bupati atau Gubernurnya saja, tapi pernyataan dukungan itu harus pasangan calon,” kata Iqbal Latief saat ditemui di Kantor KPUD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (23/8/2017).

Lebih Lanjut, Iqbal mengatakan saat ini pihaknya sementara menunggu perubahan terbaru Peraturan KPU nomor 3 yang menyangkut tentang pencalonan.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait wajib pilih yang belum memiliki e-KTP, sehingga pada nantinya wajib pilih yang belum memiliki e-KTP tetapi memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih, bisa saja berhak untuk memberikan pernyataan dukungan kepada pasangan calon independen.

“Jadi misalnya 27 juni 2018 dia sudah berumur 17 tahun, maka menurut putusan MK dia itu sudah berhak juga untuk memberikan dukungan. Persoalannya kemudian, syarat dukungan itu harus dibuktikan dengan e-KTP, sementara dia belum punya toh ini yang kemudian akan menjadi peraturan lebih lanjut,” jelasnya.

PDAM Makassar