SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sepuluh partai politik pengusung pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi tengah menyiapkan langkah hukum lain untuk KPU Makassar.
Langkah hukum yang dimaksud adalah melaporkan KPU Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu, Farouk M. Beta menilai, KPU Makassar harusnya mengeksekusi putusan PT TUN.
Mengingay KPU dalam hal ini, menurut Aru bukanlah pihak yang dirugikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun poin alasan KPU tak bisa mengajukan kasasi ke MA berdasarkan Pasal 154 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
“Jadi selesai sudah, KPU harus mencabut keputusan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” tegas Aru dalam terangan persnya di Hotel Aryaduta, Makassar, Minggu (25/3/2018).
Untuk itu, Ketua Golkar Kota Makassar ini mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara, KPU harus menjaga netralitasnya. Bukan malah menjadi tim sukses kandidat.
“Ingat, KPU Itu penyelenggara, yang harus netral. KPU seyogyanya menjalankan putusan bukan malah menafsirkan aturan atau putusan,”ujarnya.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi KPU menunda apalagi tidak menjalankan putusan PT TUN mengingat dalam UU jelas menyebutkan bahwa KPU tak bisa mengajukan kasasi ke MA.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Hukum Appi-Cicu, Amirullah Tahir.
Pengacara senior ini menilai KPU tidak punya kepentingan untuk memaksakan ke tingkat kasasi atas putusan PT TUN.
Alasannya, menurut dia, KPU bukan kuasa hukum pasangan DIAmi.
“Apabila KPU Makassar memaksakan diri untuk tidak menjalankan putusan PT TUN, maka atas nama 10 parpol pengusung Appi-Cicuci akan melakukan langkah hukum dengan mengadukan KPU ke DKPP,” tegas Amirullah Tahir.
Selain menyinggung perihal netralitas KPU,
pihak Appi-Cicu juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membenturkan hukum dengan demokrasi.
“Apa arti demokeasi kalau banyak pelanggaran hukum terjadi,” terangnya. (*)