SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan terus membuka babak baru.
Setelah menetapkan enam tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri proses pembahasan anggaran yang diduga penuh kejanggalan.
Kasus ini menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang sudah ditetapkan tersangka dan mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari sebagai salah saksi yang kini menjabat sebagai Bupati Barru.
Keduanya bahkan terlibat dalam pernyataan yang saling bertolak belakang terkait mekanisme pembahasan anggaran proyek tersebut.
Bahtiar menyatakan anggaran pengadaan bibit nanas telah melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel.
Namun pernyataan itu dibantah keras oleh Andi Ina Kartika Sari yang mengaku tidak pernah ada pembahasan terkait proyek tersebut, baik di tingkat Banggar, komisi, maupun rapat paripurna.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengakui adanya kontradiksi keterangan dari kedua pihak yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
“Mantan Pj mengatakan dibahas sementara mantan Ketua DPRD mengatakan tidak. Ya itu sedang kita dalami lagi. Ada saling counter,” ujar Soetarmi saat kunjungan Kejati Sulsel di Parepare baru-baru ini.
Soetarmi menegaskan, semua klaim harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
“Mantan Ketua DPRD menyatakan tidak pernah dibahas ya mana buktinya. Mantan Pj bilang dibahas ya mana buktinya juga. Harus ada argumentasi apa buktinya anggaran itu harus dibahas dan begitu pun sebaliknya,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah mendalami konsekuensi hukum apabila proyek tersebut benar tidak pernah melalui mekanisme pembahasan resmi di DPRD Sulsel.
Peluang pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk Andi Ina Kartika Sari, juga disebut masih terbuka.
“Sepanjang kami menyatakan kasus ini perlu didalami ya kita dalami. Kita galih tentunya,” kata Soetarmi.
Sementara itu, Andi Ina Kartika Sari sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya diperiksa hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina kepada awak media pada 18 April lalu.
Aktivis anti korupsi dari PAKAR, Andi Tenriwara justru mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Pengembalian uang tersebut justru memperkuat dugaannya ada keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut.
“Pengembalian Rp4,3 miliar ini bukan akhir kasus. Justru publik bertanya, ke mana sisa uang negara yang nilainya puluhan miliar itu mengalir dan siapa saja yang ikut menikmati?,” tegas Tenri Wara. (25/5/2026).
Dia menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak penyedia saja. Sebab, proyek dengan nilai fantastis tersebut mustahil berjalan tanpa persetujuan dan dukungan dalam proses penganggaran
“Ini bukan proyek kecil. Anggaran Rp60 miliar tidak mungkin muncul begitu saja tanpa pembahasan dan persetujuan di level pengambil kebijakan. Karena itu Kejati harus berani membongkar siapa aktor besar di balik proyek ini,” ungkapnya. (*)









