SUARACELEBES.COM, PAREPARE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare mendesak Polres Parepare untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Fahri, warga Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ke Polda Sulawesi Selatan pada Oktober 2025. Dalam laporannya, Fahri melaporkan seorang pria berinisial M yang berdomisili di Jalan KH. Sanusi Maggu, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Setelah diterima oleh Polda Sulawesi Selatan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Parepare pada awal November 2025 untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun perkembangan penanganan perkara.
Bahkan, korban menyatakan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani perkara tersebut di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Parepare.
Menurut keterangan korban, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pendirian pangkalan LPG 3 kilogram. Terlapor yang mengaku sebagai pengusaha dan memiliki kemampuan mengurus perizinan usaha tersebut diduga menjanjikan akan membantu penerbitan izin dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp25.000.000. Namun hingga saat ini izin yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan dana yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan.
Korban juga mengungkapkan bahwa sebagian dana yang diterima terlapor disebut akan digunakan untuk membeli sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan secara materiil dan berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukannya.
Karena belum adanya perkembangan yang jelas dalam proses penyidikan, korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare pada 25/06/2026 untuk mendapatkan pendampingan hukum membantu Kuasa Hukum lainnya yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penyidik guna meminta percepatan penanganan perkara serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare, Abd. Mannan Mahmud, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap terlapor.
“Kami meminta penyidik Polres Parepare untuk bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka kami mendesak agar terlapor segera diamankan dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegas Abd. Mannan Mahmud.
LBH Suara Panrita Keadilan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, cepat, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.









