SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Keributan sempat terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, melakukan eksekusi terhadap lahan eks Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar, milik Pemprov, Sabtu (25/11/2017).
Dalam eksekusi lahan seluas 8000 Meter Persegi, yang berada di depan Kantor Gubernur Sulsel, Tim gabungan berjumlah sekitar 500 personil, terdiri dari Satpol PP Kepolisian serta TNI, sempat dihalangi warga namun dengan sigap dapat dikendalikan dan dua pelaku di duga provokator diamankan petugas kepolisian.
Meskipun terjadi keributan namun tak menggoyahkan tim gabungan melakukan pembongkaran dengan menggunakan mobil berat, termasuk mengangkat barang-barang milik pedagang mobil.
Kepala Satpol PP, Mudjiono mengatakan eksekusi lahan yang dilakukan merupakan bagian dari pengamanan aset milik Pemprov Sulsel dan ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP)
“Eksekusi ini sudah sesuai sop. Para pedagang sudah diberi waktu 90 hari untuk mengosongkan sendiri lapak dan bangunannya, bahkah pada 10 hari terakhir telah dilakukan peneguran termasuk pada Jumat kemarin,” terangnya.
Ditegaskan Mudjiono, Pembongkaran yang dilakukan saat ini sudah final dan semua harus dibersihkan dari lokasi.
Sementara itu Pelaksana Tugas (plt) Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulsel, Nurlina, yang juga ikut dalam eksekusi tersebut menuturkan setelah eksekusi, bagian lain pengamanan aset yang akan dilakukan yaitu pemagaran termasuk menyiapkan Posko dan Satpol pp untuk memantau dan mengawasi.
“Pemagaran lahan akan segera dilakukan setelah eksekusi dilakukan sebagai bagian dalam pengamanan aset, sehingga tidak sembarang yang masuk kedalam area tersebut,” tegasnya.
Penegasan juga disampaikan Marwan Mansyur, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Sulsel, secara hukum lahan eks Dishub Makassar, adalah milik Pemprov, dan itu telah di menangkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Secara hukum lahan itu milik Pemprov Sulsel. Apabila ada yang masih keberatan silahkan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
“Penertiban dan eksekusi yang dilakukan juga telah sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan pihak pedagang, sampai penggugat sehingga tidak ada yang dilanggar,” jelas Marwan Mansyur.(*)



